Diduga Tak Transparan, Proses Tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung Tuai Protes Jakor Sumsel

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kayuagung – Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Senin (27/07/26), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender kegiatan Belanja Pembangunan Gedung Cathlab di RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2026.

Dalam aksinya, massa Jakor Sumsel menyoroti proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten OKI. Mereka menduga terdapat indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proses penetapan pemenang tender.

Koordinator Aksi Jakor Sumsel, Fadrianto TH, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, proyek pembangunan Gedung Cathlab dimenangkan oleh CV. Dharma Niaga dengan nilai penawaran sebesar Rp2.052.182.742,98. Namun, menurutnya masih terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perusahaan yang disebut memiliki nilai penawaran lebih rendah antara lain PT MS Teknik sebesar Rp1.939.863.349,13, CV DB sebesar Rp2.015.617.375,04, dan CV A sebesar Rp2.026.251.036,83. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi evaluasi teknis.

Jakor Sumsel mempertanyakan dasar penilaian evaluasi teknis tersebut. Mereka menilai para peserta yang dinyatakan gugur tidak pernah diberikan kesempatan mengikuti pembuktian kualifikasi sehingga muncul dugaan adanya proses evaluasi yang tidak transparan.

Dalam orasinya, massa juga mengutip sejumlah regulasi sebagai dasar aksi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Melalui aksi tersebut, Jakor Sumsel menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten OKI, yakni meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, mendesak Bupati OKI mencopot Kepala UKPBJ Kabupaten OKI, membatalkan tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung, menjelaskan secara terbuka proses tender yang telah dilakukan, serta meminta UKPBJ memaparkan secara rinci alasan tiga perusahaan peserta dinyatakan tidak memenuhi evaluasi teknis.

Aksi unjuk rasa diterima oleh Pemerintah Kabupaten OKI yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Ir. Man Winardi, M.T.

Menanggapi aspirasi tersebut, Man Winardi menyatakan seluruh tuntutan yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Terkait aksi Jakor Sumsel hari ini mengenai proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pembangunan, seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Aksi berakhir, berlangsung dalam suasana tertib dengan pengawalan aparat keamanan dalam hal ini Pihak Kepolisian (Polres OKI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring
Satreskrim Polresta Banyuwangi Peringkat II Pengungkapan 3C, Kapolresta: Prestasi Harus Bermuara pada Rasa Aman Masyarakat
BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT
BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN
Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai
Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:58 WIB

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Jumat, 11 September 2026 - 12:06 WIB

BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai

Jumat, 11 September 2026 - 06:37 WIB

Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru