​Kecewa Jalan Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki, Tokoh Pantai Barat Madina Desak Presiden Prabowo Buka Moratorium Pemekaran

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA — Kondisi infrastruktur jalan lintas provinsi pada jalur Jembatan Merah menuju Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, hingga saat ini belum mendapatkan perbaikan secara serius. Memasuki usia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, masyarakat di kawasan Pantai Barat Madina mengaku belum merasakan kemerdekaan pembangunan secara berkeadilan.

 

Menanggapi situasi yang berlarut-larut tersebut, Tokoh Muda Pantai Barat, Muhammad Sudirmin Nasution, CLP, CIJ, CWP, menyampaikan pernyataan sikap terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Senin (27/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sudirmin menegaskan bahwa aspirasi ini mewakili suara masyarakat dari 7 kecamatan di kawasan Pantai Barat Madina, yaitu Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis (MBG).

 

Ada dua poin utama tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat:

 

Pemekaran Wilayah: Memisahkan diri dari Kabupaten Mandailing Natal.

Opsi Bergabung: Bergabung secara administratif dengan Kabupaten Pasaman Barat atau Kabupaten Pasaman (Induk), Provinsi Sumatera Barat.

Rasakan Ketimpangan Pembangunan Selama 26 Tahun

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kondisi pembangunan infrastruktur yang dinilai sangat lambat. Sejak Mandailing Natal dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 26 tahun lalu, wilayah Pantai Barat dinilai masih tertinggal dan terasa “dianaktirikan.”

 

“Sampai saat ini masih banyak desa di Pantai Barat yang belum tersentuh pembangunan dasar. Jalan penghubung antardesa belum pernah tersentuh aspal, bahkan sebagian wilayah belum teraliri arus listrik PLN. Ini sangat ironis, mengingat 7 kecamatan di Pantai Barat merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hasil alam terbesar bagi Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Muhammad Sudirmin Nasution.

 

Menurutnya, wacana pemekaran wilayah Pantai Barat sebenarnya sudah lama dicanangkan dan telah memenuhi aspek kelayakan, baik dari segi luas wilayah, potensi sumber daya alam (SDA), maupun kontribusi ekonomi. Namun, ketiadaan penanganan nyata terhadap akses transportasi utama seperti jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir semakin memperkuat dorongan warga untuk menuntut pemisahan wilayah.

 

Minta Presiden Evaluasi Kinerja Gubernur Sumut dan Buka Moratorium

Selain menuntut pemekaran, masyarakat Pantai Barat melalui Muhammad Sudirmin juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut atau membuka moratorium pemekaran daerah (DOB) khusus bagi daerah-daerah yang mengalami ketimpangan infrastruktur ekstrem.

 

Masyarakat mengaku sudah lelah menyuarakan kerusakan jalan provinsi tersebut, baik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang dirasakan langsung oleh warga pengguna jalan.

 

“Kami juga memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Gubernur Sumatera Utara. Keluhan masyarakat Pantai Barat seolah tidak tergubris, padahal kami adalah bagian sah dari warga Sumatera Utara yang berhak mendapatkan fasilitas publik yang layak dan aman,” tambah Sudirmin.

 

Landasan Hukum Tuntutan Masyarakat

 

Tuntutan serta aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Pantai Barat Madina memiliki pijakan konstitusional yang sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

 

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif melalui peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di daerah.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

Pasal 24 ayat (1) & (2): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004: Mengatur mekanisme Pembentukan, Penggabungan, dan Pemekaran Daerah demi mengoptimalkan pelayanan publik.

Pernyataan Penutup (Closing Statement)

Kerusakan jalan provinsi jalur Jembatan Merah menuju Simpang Gambir bukan sekadar masalah transportasi, melainkan cermin ketimpangan pembangunan yang berdampak langsung pada roda perekonomian, pendidikan, dan keselamatan warga. Tuntutan pemekaran serta pembenahan infrastruktur dari masyarakat 7 kecamatan di Pantai Barat Madina merupakan jeritan hati warga negara yang mendambakan pemerataan keadilan di tanah airnya sendiri. Diharapkan Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengambil langkah strategis guna menyelesaikan permasalahan ini demi mewujudkan Indonesia yang

adil dan makmur secara merata.

 

(Tim Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring
Satreskrim Polresta Banyuwangi Peringkat II Pengungkapan 3C, Kapolresta: Prestasi Harus Bermuara pada Rasa Aman Masyarakat
BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT
BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN
Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai
Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:58 WIB

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Jumat, 11 September 2026 - 12:06 WIB

BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai

Jumat, 11 September 2026 - 06:37 WIB

Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru