15 Tahun Mengabdi Berujung Gugatan, Eks Pegawai BRI Tuntut Hak Rp500 Juta di PHI Palembang

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial dengan agenda pemeriksaan gugatan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, Senin (27/7/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH. Gugatan diajukan oleh Harri Saputra terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku tergugat.

Dalam gugatannya, Harri menilai dirinya diberhentikan secara sepihak setelah mengabdi sekitar 15 tahun di BRI. Ia juga menyebut tidak memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja, termasuk pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Herry Suyatno, SH, didampingi Bustanul Fahmi, SH, MH, menyatakan kliennya menempuh jalur hukum karena upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sudah bekerja kurang lebih 15 tahun. Namun dalam proses pemberhentian itu, hak-haknya tidak diberikan,” ujar Herry usai persidangan.

Menurutnya, Disnaker Lubuk Linggau telah mengeluarkan anjuran agar pihak BRI memenuhi hak-hak Harri Saputra. Namun anjuran tersebut disebut belum dijalankan hingga gugatan diajukan ke PHI.

“Anjuran dari Disnaker sudah jelas agar hak-hak klien kami dipenuhi. Karena tidak dijalankan, klien kami mencari keadilan melalui pengadilan,” katanya.

Pihak penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp500 juta, yang terdiri dari hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan.

Salah satu poin yang disorot dalam gugatan adalah belum adanya surat keputusan PHK secara resmi yang diterima Harri.

“Perusahaan mengakui klien kami telah di-PHK, tetapi surat PHK tidak pernah diberikan. Itu menjadi salah satu dasar gugatan kami,” tegas Herry.

Sementara itu, Harri Saputra mengungkapkan kronologi yang dialaminya sebelum tidak lagi bekerja di BRI. Ia mengaku pada pertengahan 2023 mendapat pemberitahuan untuk ditarik ke kantor cabang karena sedang menjalani pemeriksaan internal.

“Saya tetap datang ke kantor mengikuti prosedur meskipun tidak diberikan pekerjaan. Beberapa waktu kemudian gaji saya diblokir dengan alasan masih dalam pemeriksaan,” ungkap Harri.

Ia mengatakan selama berbulan-bulan tidak memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun status kepegawaiannya. Belakangan, ia mendapat informasi bahwa dirinya telah diberhentikan, tetapi hingga kini belum pernah menerima surat PHK resmi.

“Saya hanya ingin kepastian hukum mengenai status saya. Kalau memang sudah tidak bekerja, mana surat PHK saya. Sampai sekarang saya belum pernah menerimanya,” ujarnya.

Harri menyebut dirinya terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau selama sekitar tiga tahun, setelah sebelumnya berdinas di Kota Palembang. Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia mengaku bekerja serabutan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai agenda berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring
Satreskrim Polresta Banyuwangi Peringkat II Pengungkapan 3C, Kapolresta: Prestasi Harus Bermuara pada Rasa Aman Masyarakat
BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT
BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN
Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai
Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:58 WIB

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Jumat, 11 September 2026 - 12:06 WIB

BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai

Jumat, 11 September 2026 - 06:37 WIB

Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru