Opini: Penegakan Hukum Pertambangan di Banyuwangi Jangan Tebang Pilih

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |Banyuwangi – Polemik aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Grib Jaya DPC Banyuwangi Dwi Baret menilai persoalan pertambangan di daerah tersebut masih diwarnai tumpang tindih kebijakan serta lemahnya kepastian penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut Dwi Baret, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Desember 2022 pernah mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh kegiatan pertambangan ilegal. Namun, dalam perkembangannya dibentuk tim terpadu yang kemudian memberikan diskresi kepada 10 dari 43 tambang galian C yang sebelumnya ditutup untuk kembali beroperasi dengan syarat mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dwi Baret berpandangan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan kembali terulang. Ia menduga masih terdapat sejumlah tambang pasir di Kabupaten Banyuwangi yang belum mengantongi IUP Operasi Produksi, namun telah melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material.

 

Menurutnya, terdapat pelaku usaha yang masih berada pada tahap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yaitu penetapan wilayah yang diberikan pemerintah sebagai dasar pengelolaan pertambangan. Namun, status WIUP belum memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi secara komersial sebelum memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pandangan Dwi Baret, apabila benar terdapat kegiatan operasi produksi yang dilakukan hanya berbekal WIUP tanpa memiliki IUP Operasi Produksi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

 

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai larangan melakukan penambangan tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158, larangan melakukan kegiatan operasi produksi sebelum memperoleh izin yang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 160, serta larangan menampung, mengolah, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, undang-undang tersebut mengatur adanya ancaman pidana penjara, pidana denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan yang berlaku, serta pidana tambahan berupa perampasan alat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan maupun hasil keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

 

Dwi Baret berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) walaupun DLH Kabupaten tdk ada kewenangan pertambangan tetapi wajib menindaklanjuti jika ada pengaduan masyarakat terkait kerusakan lingkungan.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Seluruh pelaku usaha pertambangan harus mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertambangan,” ujar Dwi Baret.

 

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini yang memuat pandangan narasumber. Dugaan mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut secara umum memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Koster Tegaskan Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas Sangat Penting 
Pawai Endhog-Endhogan Maulid Nabi Banyuwangi, Ribuan Telur Dibagikan pada Warga
Pelantikan GOW, Bupati Ipuk Dorong Perempuan Banyuwangi Lebih Berdaya dan Mandiri
Dua Kali Jadi Sasaran Teror, Fadel Akhirnya Angkat Bicara
HUT ke-1 MCK, Pemkot dan KORMI Probolinggo Ajak Masyarakat Aktif Bergerak
Info Bangli Terkait Dekranasda Bali Fashion Road Show
Kenang Setahun Wafat H.M. Buchori, Wali Kota Aminuddin Ajak Warga Perbanyak Selawat dan Doa
ANVAPRO 2026 Resmi Bergulir, Pemkot Probolinggo Dorong Inovasi Jadi Solusi Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:22 WIB

Gubernur Koster Tegaskan Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas Sangat Penting 

Jumat, 11 September 2026 - 14:39 WIB

Pawai Endhog-Endhogan Maulid Nabi Banyuwangi, Ribuan Telur Dibagikan pada Warga

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

Pelantikan GOW, Bupati Ipuk Dorong Perempuan Banyuwangi Lebih Berdaya dan Mandiri

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

Dua Kali Jadi Sasaran Teror, Fadel Akhirnya Angkat Bicara

Jumat, 11 September 2026 - 03:34 WIB

HUT ke-1 MCK, Pemkot dan KORMI Probolinggo Ajak Masyarakat Aktif Bergerak

Berita Terbaru