Sekjen PPB Serukan agar Seluruh Data Center Gunakan Energi Terbarukan 2030
Garudaxpose.com l |London – Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, mengikuti acara utama yaitu London Climate Action Week 2026. Acara ini dihadiri lebih dari 200 peserta, terdiri dari 26 Kepala Daerah, 8 Gubernur, Wali Kota, dari perwakilan pembuat kebijakan daerah, lembaga internasional yang peduli dengan perubahan iklim, komunitas lingkungan, dan partisipan lain dari Amerika, Amerika Latin, Eropa, Afrika, dan Asia, pada 23 Juni 2026, pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

Gubernur Bali, Wayan Koster, merupakan satu-satunya Gubernur dari Asia yang menghadiri pertemuan tersebut. Acara ini diisi dengan sambutan Pendiri Bloomberg Philantropies, Michael Bloomberg dan pidato Sekretaris Jenderal PBB Yang Mulia Antonio Guterres. Sekjen PBB menyampaikan materi yang berkaitan dengan krisis energi dan krisis iklim akibat dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka perlunya transisi energi menuju energi bersih, bukan hanya kebutuhan lingkungan, tetapi juga strategi ekonomi dan keamanan, bahwa energi terbarukan merupakan peluang ekonomi, perlunya pengurangan emisi gas metana, dan dampak dari perkembangan Artificial Intellegence (AI) untuk penggunaan energi menyerukan agar seluruh data center menggunakan energi terbarukan pada 2030, dan transformasi digital harus berjalan seiring dengan transisi ekonomi rendah karbon,”ungkap Sekjen PBB.
Sekjen PBB, Antonio Guterres menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, karena keberhasilan aksi iklim memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, investor, lembaga filantropi, akademisi, dan masyarakat sipil. “Jadi platform seperti London Climate Action Week menjadi contoh bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat implementasi solusi iklim,”tegasnya.

Mendengar pidato Sekjen PBB tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan juga bahwa Bali telah menerapkan kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, antara lain: kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019.
“Jadi Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019, Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, Sistem Pertanian Organik diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019, “papar Koster.

Gubernur Koster juga menambahkan, terkait kebijakan tersebut, juga memberi pelindungan kepada sumber-sumber air, yaitu, Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020. “Kebijakan ini merupakan upaya kami sebagai Gubernur Bali, untuk menurukan emisi karbon dalam rangka mempercepat pencapaian target Net Zero Emission pada 2045, lebih cepat 15 tahun dari target nasional 2060,”pungkas Wayan Koster. (Gustra).












