Garudaxpose.com|Banyuwangi – Polemik terkait penanaman dan penggalian tiang jaringan WiFi milik provider internet ID Net di Dusun Krajan I Pekalongan, Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, terus bergulir. Setelah muncul pertanyaan mengenai minimnya sosialisasi kepada warga, kini sorotan mengarah pada keabsahan dokumen perizinan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dokumen berita acara yang diperoleh awak media menunjukkan adanya tanda tangan Sekretaris Desa dan Ketua RW pada kolom yang diberi keterangan “Pemilik Lahan”. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan kedua pihak tersebut dalam menandatangani dokumen atas nama pemilik lahan.
Sejumlah warga menilai penggunaan identitas “Pemilik Lahan” dalam dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui apakah lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah desa, fasilitas umum, milik perseorangan, atau berada di wilayah lain yang memerlukan persetujuan pemilik hak atas tanah secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sejumlah warga yang ditemui, kejelasan status lahan menjadi hal penting karena berkaitan dengan legalitas pembangunan infrastruktur jaringan yang saat ini telah terpasang di lingkungan mereka. Warga berharap tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, pihak pelaksana sebelumnya menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah desa dan lingkungan setempat. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan penggunaan kolom “Pemilik Lahan” oleh pihak yang bukan pemegang hak atas tanah secara langsung.
Pengamat pemerintahan desa yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa perangkat desa maupun pengurus lingkungan pada prinsipnya memiliki fungsi administratif dan fasilitasi pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, apabila terdapat penandatanganan dokumen yang mengatasnamakan pemilik lahan, maka perlu dijelaskan dasar kewenangan dan status lahan yang menjadi objek kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gambiran, pihak provider ID Net, serta seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Sekretaris Desa, Ketua RW, pihak pelaksana pekerjaan, serta pihak provider ID Net terkait dokumen perizinan yang menjadi sorotan masyarakat.(tim)













