Garudaxpose.com|Banyuwangi – Kegiatan penanaman dan penggalian tiang jaringan WiFi milik provider internet ID Net di Dusun Krajan I Pekalongan, Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan dari masyarakat. Selain minimnya informasi yang diterima warga, muncul pula pertanyaan terkait dokumen perizinan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil komunikasi Ketua JPKP, Susianto, dengan pihak pelaksana berinisial AF, disebutkan bahwa pekerjaan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa maupun RW setempat. Bahkan AF menyatakan bahwa pihak RW telah berkomunikasi dengan RT di wilayah yang menjadi lokasi pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan terkait rencana pemasangan jaringan dan penanaman tiang tersebut. Akibatnya, warga mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan yang telah berjalan di lingkungan mereka.
Sorotan semakin menguat setelah awak media memperoleh dokumen berita acara perizinan infrastruktur jaringan yang mencantumkan tanda tangan Sekretaris Desa dan Ketua RW. Dalam dokumen tersebut, keduanya menandatangani kolom yang dibubuhi stempel bertuliskan “Pemilik Lahan”.
Keberadaan tanda tangan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan mengenai dasar hukum maupun kewenangan yang digunakan oleh Sekretaris Desa dan Ketua RW sehingga dapat bertindak atau menandatangani dokumen sebagai pemilik lahan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dasar dan kewenangan penandatanganan dokumen tersebut, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Tidak adanya klarifikasi atas pertanyaan tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari seluruh pihak yang terlibat, terutama terkait status lahan yang digunakan, proses perizinan yang ditempuh, serta alasan penggunaan identitas “Pemilik Lahan” dalam dokumen yang ditandatangani oleh perangkat desa dan pengurus lingkungan.
Jika benar koordinasi dan perizinan telah dilakukan sesuai prosedur, maka tidak seharusnya masih muncul kebingungan dan pertanyaan dari warga yang terdampak langsung oleh kegiatan tersebut. Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi guna menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi dan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.(tim)













