Garudaxpose.com |Banyuwangi – Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. SMP Negeri 1 Glenmore diduga melakukan penarikan dana kepada wali murid dengan total mencapai Rp888.500 per siswa, meskipun sekolah tersebut merupakan lembaga pendidikan negeri yang setiap tahun menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta berbagai bantuan pemerintah lainnya untuk menunjang kegiatan pendidikan.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, terdapat sejumlah item biaya yang dibebankan kepada wali murid, mulai dari PHBA, PHBN, Adiwiyata, lomba-lomba, kegiatan pramuka, perpisahan, kalender, pengembangan komputer, pengadaan bangku kelas, dies natalis hingga honor pembina ekstrakurikuler tambahan.
Rincian biaya tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak kegiatan yang tercantum merupakan bagian dari aktivitas rutin sekolah yang selama ini diketahui dapat dibiayai melalui anggaran sekolah atau sumber pembiayaan resmi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik pun mempertanyakan, jika sekolah negeri sudah menerima Dana BOS dan bantuan pemerintah, mengapa masih terjadi penarikan dana dengan nominal yang telah ditentukan kepada wali murid?
Dugaan Pelanggaran Aturan Pendidikan
Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.
Artinya, apabila terdapat nominal yang sudah ditetapkan dan harus dibayar oleh seluruh wali murid, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua murid. Komite hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang tidak bersifat wajib.
Praktik penarikan dana dengan daftar nominal yang telah ditentukan berpotensi bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dijalankan pemerintah.
Pengadaan Bangku dan Komputer Jadi Sorotan
Dari seluruh item yang tercantum, masyarakat menyoroti adanya biaya pengadaan bangku kelas sebesar Rp65.000 per siswa dan pengembangan komputer sebesar Rp125.000 per siswa.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah pengadaan sarana dan prasarana tersebut tidak dianggarkan melalui dana pemerintah yang diterima sekolah?
Sebagaimana diketahui, Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana prasarana, pengembangan pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta kebutuhan penunjang pendidikan lainnya sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Jika benar pengadaan fasilitas sekolah masih dibebankan kepada wali murid, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak sekolah mengenai kondisi anggaran dan dasar hukum penarikan dana tersebut.
Transparansi Dana Pendidikan Dipertanyakan
Tidak sedikit wali murid yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang selama ini diterima sekolah dari pemerintah.
Sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara, sekolah negeri memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat berhak mengetahui:
Berapa jumlah Dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun.
Untuk apa saja dana tersebut digunakan.
Mengapa masih diperlukan penarikan dana kepada wali murid.
Dasar hukum penetapan nominal yang harus dibayar siswa.
Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk menjaga asas keberimbangan berita, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Glenmore melalui pesan WhatsApp terkait dasar penarikan dana tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Sikap tidak merespons konfirmasi publik justru memunculkan berbagai spekulasi dan menambah pertanyaan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan dan Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Inspektorat Daerah, Ombudsman, serta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan dan audit terhadap mekanisme penarikan dana tersebut.
Jika ditemukan adanya pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pihak terkait diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai aturan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMP Negeri 1 Glenmore belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Hak jawab tetap terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(kabiro)










