Pakar Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si bersama Bendesa Adat Serongga, Pande Made Sudarsana
Garudaxpose.com | Bali – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Adat Bali tentang Perkawinan dan Perceraian di Desa Serongga “Urgensi Hukum Keluarga bagi Krama dan Prajuru Desa Adat” pada Minggu 7 Juni 2026 lalu karena pemahaman mengenai hukum keluarga sangat krusial bagi krama/warga dan prajuru desa adat di Bali.
Pakar Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si mengatakan, hukum keluarga menjadi landasan utama dalam menjaga keharmonisan warga dan menyelesaikan sengketa adat. Urgensi hukum keluarga bagi krama dan prajuru desa adat. Hukum keluarga mengatur tatanan hak dan kewajiban suami istri, kedudukan anak serta pewarisan, tentunya pemahaman ini menjaga agar kehidupan rumah tangga krama berjalan selaras dengan nilai – nilai agama Hindu di Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si menjelaskan dengan memahami hukum keluarga, prajuru dapat memutuskan sengketa adat secara adil dan sesuai dengan awig – awig maupun dresta. Pemahaman tentang berbagai bentuk perkawinan seperti mapadik/meminang atau ngerorod/kawin lari sangat penting agar krama tidak melanggar tata krama desa.
Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si menyatakan, pentingnya mensosialisasikan perkawinan biasa seperti mapadik agar lebih dipahami oleh masyarakat. Hukum keluarga adat Bali sangat dipengaruhi oleh sistem kapurusa/garis keturunan laki – laki, prajuru dan krama perlu memahami hak waris termasuk kedudukan anak perempuan dan janda, serta tata cara pengangkatan anak yang sah secara adat.
Lebih lanjut Prof. Dr. I Wayan P. Windia, S.H., M.Si menjelaskan, bahwa hukum keluarga merupakan fondasi mutlak untuk menjaga keharmonisan segara – gunung, serta kelangsungan hak dan kewajiban krama terhadap desa adat. Bagi krama dan prajuru, pemahaman hukum ini penting guna mencegah sengketa waris, mengatur tata cara perkawinan yang sah dan memperjelas hak anggota keluarga.
Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si mengatakan, tradisi perkawinan meminang atau mapadik lebih bermartabat, transparan dan melibatkan komunikasi yang baik antar keluarga dengan prajuru desa adat, dibandingkan kawin lari atau ngerorod yang sering menimbulkan masalah administratif dan sosial di kemudian hari. Implementasi Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali tahun 2010 bahwa keputusan tersebut, perempuan Hindu Bali kini berhak atas warisan atau setengah dari hak waris purusha, urgensinya memastikan kesetaraan dan perlindungan bagi perempuan agar tidak terlantar setelah ditinggal mati suami atau orang tua.
“Prajuru berfungsi sebagai mediator dan penegak awig – awig dan perarem. Dalam hukum keluarga, prajuru wajib memfasilitasi musyawarah jika terjadi sengketa, seperti masalah pembagian harta gono – gini, status anak, hingga hak penguasaan karang paumahan,” kata Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si.

“Menjaga hukum keluarga adat Bali berarti mempertahankan identitas kultural dan menjaga agar ikatan antar anggota keluarga tidak terputus dari ikatan banjar atau desa pakraman,” jelas Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si.
Bendesa Adat Serongga, Pande Made Sudarsana mengatakan, Sosialisasi Hukum Adat Bali tentang Perkawinan dan Perceraian di Desa Serongga yang diselenggarakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana ini sangat positif, sosialisasi ini sebagai benteng utama pelestarian identitas budaya, penjaga kerukunan antar krama dan fondasi penting dalam menghadapi modernisasi.
Lanjut Pande Made Sudarsana menyatakan, sosialisasi berfungsi menanamkan hukum yang hidup di masyarakat agar lebih memahami tata krama, dresta dan nilai spiritual Hindu Bali. Dengan memahami aturan, krama dapat menghindari pelanggaran baik dalam urusan sosial, tata ruang, hingga konflik.
“Sosialisasi Sosialisasi Hukum Adat Bali ini menjembatani hukum adat agar berjalan beriringan dengan hukum nasional tanpa melanggar hak – hak ulayat atau aturan pemerintah,” kata Pande Made Sudarsana.
Pande Made Sudarsana menyatakan, di tengah arus globalisasi, sosialisasi hukum adat agar masyarakat tidak kehilangan jati dirinya dan tetap menjaga kerukunan, hukum adat bukanlah aturan kaku yang tertinggal zaman, melainkan sistem aturan yang dinamis dan fleksibel selama disosialisasikan dengan cara yang tepat kepada warga.
“Sosialisasi hukum adat yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana sangat positif dan menyambut baik, sebagai bentuk nyata sinergi akademisi dan masyarakat dalam merawat identitas budaya Bali,” kata Pande Made Sudarsana.
“Sosialisasi hukum adat ini sangat bagus untuk mengedukasi dan membantu meneguhkan posisi hukum adat, sebagai instrumen peradilan alternatif yang efektif untuk menjaga harmoni sosial krama,” pungkas Pande Made Sudarsana. @ (suriasih)









