Garudaexpoae.com | Bandung – Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan komitmen dan konsistensinya dalam menolak keberadaan serta peredaran obat keras golongan G, khususnya Tramadol, yang masih ditemukan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Indonesia, Tommy Subagja, menegaskan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Namun dalam praktiknya, obat tersebut masih diperjualbelikan secara bebas oleh oknum pedagang tanpa pengawasan yang memadai.
Menurut Tommy, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena diduga turut berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai persoalan sosial di kalangan remaja, mulai dari kenakalan remaja, tawuran, hingga tindak kriminalitas jalanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyalahgunaan Tramadol di kalangan anak muda sering dimanfaatkan untuk menimbulkan efek berani atau euforia yang kemudian memicu perilaku agresif, termasuk dalam aksi tawuran maupun tindakan kriminal lainnya,” ujarnya.
Ia menilai bahwa jika peredaran Tramadol terus dibiarkan, maka generasi muda Kota Bandung akan menjadi korban dari penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan mereka.
“Jika Tramadol terus dijual bebas seperti ini, kita sedang membiarkan generasi muda Kota Bandung diracuni secara perlahan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kita,” tegas Tommy.
Tommy juga mendesak aparat penegak hukum (APH), kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang menjual obat keras tanpa izin.
Menurutnya, apabila tidak segera ditangani secara serius, peredaran obat keras ilegal berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“APH harus melakukan operasi terpadu secara rutin untuk menertibkan kios maupun oknum yang menjual obat keras secara ilegal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pedagang yang terbukti menjual obat keras tanpa izin harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.
Selain penegakan hukum, Tommy juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan pemetaan wilayah yang rawan peredaran obat keras jenis Tramadol serta memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Kota Bandung tidak boleh kalah oleh para pedagang obat keras ilegal. Negara harus hadir, aparat harus bertindak tegas, dan kita semua wajib menjaga agar masa depan generasi muda tidak dihancurkan oleh obat-obatan yang merusak,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Indonesia, Tommy Subagja menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda Kota Bandung.
(Rd Iyan)











