Dokumen Lingkungan Belum Lengkap, ESDM Sumut Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Ilegal Beroperasi

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose. COM, TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan aktivitas galian C atau penambangan tanah urug di kawasan Jalan Baru Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, belum diperbolehkan beroperasi meskipun telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penegasan itu disampaikan Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz, menanggapi aktivitas pengerukan tanah yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdul Aziz, perusahaan memang telah memiliki SIPB, namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah dokumen wajib yang belum dilengkapi sehingga persetujuan pelaksanaan penambangan belum dapat diterbitkan.

“Ini SIPB sudah ada, namun dokumennya masih ada yang belum dilengkapi sehingga belum bisa melaksanakan penambangan. Informasi ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas ESDM Sumut,” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (16/5/2026).

Ia menegaskan, sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, aktivitas penambangan tidak diperbolehkan dilakukan.

“Seharusnya belum boleh beroperasi. Intinya sebelum mereka memenuhi dokumennya, belum boleh,” tegasnya.

Abdul Aziz bahkan menyebut aktivitas yang tetap berjalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu.

“Jelas melanggar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas ESDM Sumut selaku ketua Tim Terpadu. Nanti tim yang akan turun untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdis) V UPT Wilayah Humbang, Tapanuli dan Nias Dinas ESDM Sumut, Ahmadsyah Nasution, membenarkan lokasi yang dimaksud merupakan area penambangan tanah urug milik CV Napogos Berkarya Jaya.

Menurut Ahmadsyah, SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya memang telah diterbitkan sejak Oktober 2023. Namun perusahaan belum memenuhi seluruh dokumen teknis dan lingkungan yang menjadi syarat operasional.

“Lokasi kegiatan sebagaimana dalam pemberitaan merupakan kegiatan penambangan tanah urug di lokasi CV Napogos Berkarya Jaya. SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya diberikan pada Oktober 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari dua dokumen rencana teknis yang diwajibkan pemerintah, baru dokumen teknis penambangan yang telah dilengkapi perusahaan pada Januari 2025. Sementara dokumen lingkungan hingga kini belum dipenuhi.

“Dari dua dokumen rencana teknis yang wajib disusun, dokumen teknis penambangan pada Januari 2025 sudah dilengkapi, sementara dokumen lingkungan sampai saat ini belum,” jelas Ahmadsyah.

Karena dokumen lingkungan belum rampung, pihak ESDM Sumut menegaskan aktivitas penambangan belum dapat dilakukan.
“Intinya, CV Napogos belum boleh melakukan penambangan,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas galian C di kawasan Jalan A.R. Surbakti atau Jalan Baru Pandan menjadi sorotan publik setelah alat berat dan dump truk terlihat tetap beroperasi di area perbukitan. Aktivitas tersebut menuai kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan risiko longsor di tengah kondisi Tapanuli Tengah yang baru dilanda banjir dan bencana alam. (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa Dua Mantan Pejabat Dinsos dan Belasan Petugas PKH Brebes Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Di Alun-Alun Brebes, Gus Bill Mengubah Bawang Merah Jadi Bahasa Hati
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan UMKM di Kota Tangerang, DPRD Usulkan Dua Raperda Inisiatif 
DPD Gerindra Sumut Buka Suara soal Pemakzulan Masinton, Sikap DPC Tapteng Disebut Tanpa Koordinasi
Refleksi Dies Natalis ke-13 LSM PMPR Indonesia: Dadan Nugraha Meneguhkan Esensi Gerakan Sosial dan Integritas Kebijakan Publik
DIDUGA ADA JUAL BELI AIR IRIGASI DI SKUNDER KALIPAHIT, WARGA TEGALDLIMO PERSOALKAN PUNGUTAN Rp50 RIBU
Melalui 110 Warga Melaporkan Kejadian Diduga Pencurian Sepeda Motor Di Perum Metro Munjul Solear, Gerak Cepat Jajaran Kepolisian Polsek Cisoka Datangi TKP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:28 WIB

KPK Periksa Dua Mantan Pejabat Dinsos dan Belasan Petugas PKH Brebes Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Rabu, 9 September 2026 - 15:36 WIB

Di Alun-Alun Brebes, Gus Bill Mengubah Bawang Merah Jadi Bahasa Hati

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 10:03 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan UMKM di Kota Tangerang, DPRD Usulkan Dua Raperda Inisiatif 

Rabu, 9 September 2026 - 07:29 WIB

DPD Gerindra Sumut Buka Suara soal Pemakzulan Masinton, Sikap DPC Tapteng Disebut Tanpa Koordinasi

Berita Terbaru