Dokumen Lingkungan Belum Lengkap, ESDM Sumut Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Ilegal Beroperasi

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose. COM, TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan aktivitas galian C atau penambangan tanah urug di kawasan Jalan Baru Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, belum diperbolehkan beroperasi meskipun telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penegasan itu disampaikan Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz, menanggapi aktivitas pengerukan tanah yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdul Aziz, perusahaan memang telah memiliki SIPB, namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah dokumen wajib yang belum dilengkapi sehingga persetujuan pelaksanaan penambangan belum dapat diterbitkan.

“Ini SIPB sudah ada, namun dokumennya masih ada yang belum dilengkapi sehingga belum bisa melaksanakan penambangan. Informasi ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas ESDM Sumut,” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (16/5/2026).

Ia menegaskan, sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, aktivitas penambangan tidak diperbolehkan dilakukan.

“Seharusnya belum boleh beroperasi. Intinya sebelum mereka memenuhi dokumennya, belum boleh,” tegasnya.

Abdul Aziz bahkan menyebut aktivitas yang tetap berjalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu.

“Jelas melanggar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas ESDM Sumut selaku ketua Tim Terpadu. Nanti tim yang akan turun untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdis) V UPT Wilayah Humbang, Tapanuli dan Nias Dinas ESDM Sumut, Ahmadsyah Nasution, membenarkan lokasi yang dimaksud merupakan area penambangan tanah urug milik CV Napogos Berkarya Jaya.

Menurut Ahmadsyah, SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya memang telah diterbitkan sejak Oktober 2023. Namun perusahaan belum memenuhi seluruh dokumen teknis dan lingkungan yang menjadi syarat operasional.

“Lokasi kegiatan sebagaimana dalam pemberitaan merupakan kegiatan penambangan tanah urug di lokasi CV Napogos Berkarya Jaya. SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya diberikan pada Oktober 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari dua dokumen rencana teknis yang diwajibkan pemerintah, baru dokumen teknis penambangan yang telah dilengkapi perusahaan pada Januari 2025. Sementara dokumen lingkungan hingga kini belum dipenuhi.

“Dari dua dokumen rencana teknis yang wajib disusun, dokumen teknis penambangan pada Januari 2025 sudah dilengkapi, sementara dokumen lingkungan sampai saat ini belum,” jelas Ahmadsyah.

Karena dokumen lingkungan belum rampung, pihak ESDM Sumut menegaskan aktivitas penambangan belum dapat dilakukan.
“Intinya, CV Napogos belum boleh melakukan penambangan,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas galian C di kawasan Jalan A.R. Surbakti atau Jalan Baru Pandan menjadi sorotan publik setelah alat berat dan dump truk terlihat tetap beroperasi di area perbukitan. Aktivitas tersebut menuai kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan risiko longsor di tengah kondisi Tapanuli Tengah yang baru dilanda banjir dan bencana alam. (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Persiapan Pengukuhan Pengurus FPRB Kota Probolinggo Masa Bhakti 2026–2030 Digelar di BPBD
Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali
Anggota BPPKB Sukadiri Dilarang Backup Peredaran Obat Hexymer, tramadol Dan Mata Elang Kedapatan Kami Keluarkan Dari Keanggotaan , ” Ini Kata H Sayafei Ketua BPPKB DPAC Sukadiri
Camat Tangerang Berikan Penyuluhan dan Edukasi Kepada Para Kader PKK Komunikasi Dua Arah
Lumajang Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Puluhan Gedung Siap Difungsikan
Sekitar 38 Koperasi Siap Operasi, Akhir Juli Genjot Hingga 120 Unit se Bali
Gubernur Koster Sepakati Harga Pembebasan Lahan Berdasarkan Appraisal
Suparmi Cake, Dari Dapur Rumahan Genteng Kulon Menjadi Sajian Favorit Berbagai Acara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 06:56 WIB

Dokumen Lingkungan Belum Lengkap, ESDM Sumut Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Ilegal Beroperasi

Senin, 18 Mei 2026 - 05:42 WIB

Rakor Persiapan Pengukuhan Pengurus FPRB Kota Probolinggo Masa Bhakti 2026–2030 Digelar di BPBD

Senin, 18 Mei 2026 - 05:38 WIB

Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali

Senin, 18 Mei 2026 - 04:28 WIB

Anggota BPPKB Sukadiri Dilarang Backup Peredaran Obat Hexymer, tramadol Dan Mata Elang Kedapatan Kami Keluarkan Dari Keanggotaan , ” Ini Kata H Sayafei Ketua BPPKB DPAC Sukadiri

Senin, 18 Mei 2026 - 03:51 WIB

Camat Tangerang Berikan Penyuluhan dan Edukasi Kepada Para Kader PKK Komunikasi Dua Arah

Berita Terbaru