Garudaxpose. COM, TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan aktivitas galian C atau penambangan tanah urug di kawasan Jalan Baru Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, belum diperbolehkan beroperasi meskipun telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penegasan itu disampaikan Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz, menanggapi aktivitas pengerukan tanah yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdul Aziz, perusahaan memang telah memiliki SIPB, namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah dokumen wajib yang belum dilengkapi sehingga persetujuan pelaksanaan penambangan belum dapat diterbitkan.
“Ini SIPB sudah ada, namun dokumennya masih ada yang belum dilengkapi sehingga belum bisa melaksanakan penambangan. Informasi ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas ESDM Sumut,” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (16/5/2026).
Ia menegaskan, sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, aktivitas penambangan tidak diperbolehkan dilakukan.
“Seharusnya belum boleh beroperasi. Intinya sebelum mereka memenuhi dokumennya, belum boleh,” tegasnya.
Abdul Aziz bahkan menyebut aktivitas yang tetap berjalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu.
“Jelas melanggar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas ESDM Sumut selaku ketua Tim Terpadu. Nanti tim yang akan turun untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdis) V UPT Wilayah Humbang, Tapanuli dan Nias Dinas ESDM Sumut, Ahmadsyah Nasution, membenarkan lokasi yang dimaksud merupakan area penambangan tanah urug milik CV Napogos Berkarya Jaya.
Menurut Ahmadsyah, SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya memang telah diterbitkan sejak Oktober 2023. Namun perusahaan belum memenuhi seluruh dokumen teknis dan lingkungan yang menjadi syarat operasional.
“Lokasi kegiatan sebagaimana dalam pemberitaan merupakan kegiatan penambangan tanah urug di lokasi CV Napogos Berkarya Jaya. SIPB atas nama CV Napogos Berkarya Jaya diberikan pada Oktober 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari dua dokumen rencana teknis yang diwajibkan pemerintah, baru dokumen teknis penambangan yang telah dilengkapi perusahaan pada Januari 2025. Sementara dokumen lingkungan hingga kini belum dipenuhi.
“Dari dua dokumen rencana teknis yang wajib disusun, dokumen teknis penambangan pada Januari 2025 sudah dilengkapi, sementara dokumen lingkungan sampai saat ini belum,” jelas Ahmadsyah.
Karena dokumen lingkungan belum rampung, pihak ESDM Sumut menegaskan aktivitas penambangan belum dapat dilakukan.
“Intinya, CV Napogos belum boleh melakukan penambangan,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas galian C di kawasan Jalan A.R. Surbakti atau Jalan Baru Pandan menjadi sorotan publik setelah alat berat dan dump truk terlihat tetap beroperasi di area perbukitan. Aktivitas tersebut menuai kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan risiko longsor di tengah kondisi Tapanuli Tengah yang baru dilanda banjir dan bencana alam. (dp)













