Tegakkan Perda Reklame,  PST Sambangi Kantor Walikota Palembang dan Kembalikan Fungsi Trotoar Untuk Pejalan Kaki

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kantor Walikota Palembang untuk melaksanakan aksi unjuk rasa terkait adanya beberapa reklame raksasa berdiri diatas trotoar di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (18/05/26).

Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sukirman mengatakan, reklame raksasa yang berdiri di atas trotoar tersebut dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame yang mengatur tata letak dan perizinan.

“Berdirinya beberapa reklame raksasa diatas trotoar yang terkadang mempromosikan rokok dari PT Sampoerna dan lainnya diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Dinas Perizinan Kota Palembang,” ujar Dian HS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dian menyebut, reklame raksasa itu berdiri di titik koordinat strategis Jalan Kapt. A Rivai yaitu, di simpang 5 (lima) DPRD Provinsi Sumsel.

Ada lagi, di Jalan Letkol Iskandar, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, tepatnya di atas trotoar arah pintu keluar komplek Ruko Ilir Barat Permai dulu di kenal dengan Ramayana, reklame milik PT Armas yang berada di Jalan Rajawali, tepatnya di pintu keluar Ruko tempat hiburan malam Kenzo, reklame raksasa di Jalan Merdeka dekat Jembatan Karang dan banyak lagi reklame-reklame raksasa lainnya.

“Secara telanjang mata bisa kita lihat reklame-reklame itu sudah merampas hak pejalan kaki dan sudah melanggar Perda Kota Palembang,” katanya.

Dian menegaskan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak bisa mencabut dan menertibkan reklame-reklame raksasa tersebut maka, di anggap telah gagal dalam menegakkan Perda.

“Kami menduga ada pembiaran sistematis, atau bahkan diduga ada indikasi permainan dalam pemanfaatan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan bisnis,” pungkasnya.

Sementara Pemkot Palembang melalui Satpol PP yang diwakili oleh Robert mengatakan mengucapkan terimakasih atas aspirasinya dan sudah menginggatkan terkait ada nya reklame yang berdiri di atas trotoar.

“Dengan tim terpadu reklame, kami tidak tebang pilih siapa yang melanggar akan di tindak sesuai Perda Kota Palembang,” tegas Robert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu di Sipispis, Sita 3,22 Gram Sabu
Rutan Kelas I Palembang Musnahkan Barang Hasil Razia, Wujud Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan 3C Di Jam Rawan
Dari Tampaksiring Untuk Indonesia, Dandim Gianyar Hadiri Launching Nasional SPPG Polri
Stihpada Hadirkan Narasumber Bahas Tentang KHUP dan KUHAP, Berikut Penjelasan Ketua Stihpada
Jaga Keamanan dan Ketertiban, Petugas Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Konsisten Lakukan Kontrol Blok Hunian
Sinergi TNI – Pemerintah Perkuat Ekonomi Desa, Pangdam IX/Udayana Ikuti Lounching 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI
Optimalkan Ekonomi Desa, Dandim 0510/Trs Hadiri Peresmian Serentak KDMP Oleh Presiden RI

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu di Sipispis, Sita 3,22 Gram Sabu

Senin, 18 Mei 2026 - 04:23 WIB

Rutan Kelas I Palembang Musnahkan Barang Hasil Razia, Wujud Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:52 WIB

KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan 3C Di Jam Rawan

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:15 WIB

Dari Tampaksiring Untuk Indonesia, Dandim Gianyar Hadiri Launching Nasional SPPG Polri

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:34 WIB

Stihpada Hadirkan Narasumber Bahas Tentang KHUP dan KUHAP, Berikut Penjelasan Ketua Stihpada

Berita Terbaru