Air Minum Cup Merek Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Pelabuhan Lama Sibolga

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose. COM, Sibolga | Air minum dalam kemasan cup merek Helse kembali menjadi sorotan. Produk tersebut diduga telah melewati masa kedaluwarsa, namun masih ditemukan beredar di kawasan Pelabuhan Lama, Kota Sibolga.

Temuan itu memicu keresahan masyarakat karena terdapat perbedaan keterangan masa berlaku antara kemasan luar dan isi produk. Pada kotak kemasan tercantum batas penggunaan hingga tahun 2028, sementara pada bagian cup tertulis “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa produk yang telah melewati masa edar masih diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.

Salah seorang warga Sibolga, Mirwan Tanjung, mengaku kecewa setelah menemukan perbedaan informasi tersebut saat berada di kawasan Pelabuhan Lama.

“Di kotaknya tertulis Januari 2028, tapi di isi cup tertulis Januari 2026. Ini jelas membuat konsumen bingung,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan Helse melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) belum mendapat tanggapan. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi disebut telah diblokir oleh pihak terkait.

Produk air minum kemasan tersebut diketahui telah beredar luas, tidak hanya di Kota Sibolga, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi produk serta tanggung jawab produsen terhadap kualitas barang dan keakuratan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

Apabila terbukti benar, peredaran produk kedaluwarsa tersebut berpotensi merugikan dan menyesatkan konsumen. Padahal, konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang yang aman serta sesuai dengan informasi yang tertera pada label kemasan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa. (Ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Persiapan Pengukuhan Pengurus FPRB Kota Probolinggo Masa Bhakti 2026–2030 Digelar di BPBD
Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali
Anggota BPPKB Sukadiri Dilarang Backup Peredaran Obat Hexymer, tramadol Dan Mata Elang Kedapatan Kami Keluarkan Dari Keanggotaan , ” Ini Kata H Sayafei Ketua BPPKB DPAC Sukadiri
Camat Tangerang Berikan Penyuluhan dan Edukasi Kepada Para Kader PKK Komunikasi Dua Arah
Lumajang Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Puluhan Gedung Siap Difungsikan
Sekitar 38 Koperasi Siap Operasi, Akhir Juli Genjot Hingga 120 Unit se Bali
Gubernur Koster Sepakati Harga Pembebasan Lahan Berdasarkan Appraisal
Suparmi Cake, Dari Dapur Rumahan Genteng Kulon Menjadi Sajian Favorit Berbagai Acara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 05:42 WIB

Rakor Persiapan Pengukuhan Pengurus FPRB Kota Probolinggo Masa Bhakti 2026–2030 Digelar di BPBD

Senin, 18 Mei 2026 - 05:38 WIB

Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali

Senin, 18 Mei 2026 - 04:28 WIB

Anggota BPPKB Sukadiri Dilarang Backup Peredaran Obat Hexymer, tramadol Dan Mata Elang Kedapatan Kami Keluarkan Dari Keanggotaan , ” Ini Kata H Sayafei Ketua BPPKB DPAC Sukadiri

Senin, 18 Mei 2026 - 04:18 WIB

Air Minum Cup Merek Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Pelabuhan Lama Sibolga

Senin, 18 Mei 2026 - 03:51 WIB

Camat Tangerang Berikan Penyuluhan dan Edukasi Kepada Para Kader PKK Komunikasi Dua Arah

Berita Terbaru