Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Aman bagi Anak

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pondok pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh dan menjalani kehidupan dengan bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam disebut tidak boleh ditoleransi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat menghadiri kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Ismail Cawidu, Zahrotun Nihayah, Basnang Said, serta Arskal Salim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan secara parsial ataupun hanya dengan langkah jangka pendek. Menurutnya, akar persoalan tersebut berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di tengah masyarakat.

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menegaskan, relasi kuasa yang timpang dalam dunia pendidikan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan serta aturan yang jelas.

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil,” tegasnya.

Menag juga mendorong penguatan tata tertib di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, aturan tidak hanya ditujukan kepada para santri, melainkan juga kepada pengelola dan seluruh unsur di lingkungan pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.

Selain itu, Nasaruddin Umar menilai perlunya penegasan standar tata kelola pesantren, termasuk terkait kapasitas pengelola dan figur kiai agar lembaga pendidikan Islam tetap terjaga kualitas dan integritasnya.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi negara yang wajib dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menyampaikan bahwa persoalan kekerasan di pesantren tidak cukup ditangani melalui pendekatan struktural maupun langkah cepat semata.

Menurutnya, perubahan mendasar harus menyentuh paradigma dan budaya relasi kuasa yang berkembang di masyarakat.

“Jika hanya reaktif dan mengandalkan quick fix, maka pembahasan kita berhenti pada pelaku ditangkap dan kasus dianggap selesai. Padahal problem yang kita hadapi jauh lebih fundamental,” ujar Alissa.

Ia menambahkan, transformasi budaya dan spiritual menjadi pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor demi menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang aman dan ramah anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
LSM LIRA Pertanyakan Prosedur Hukum dan Desak Kapolri Usut Tuntas Seluruh Laporan Terkait Dugaan Korupsi 4,3 Miliar dan Penangkapan Yusril Konto
Enam UMKM Binaan BI Sibolga Unjuk Gigi di ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional
Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK, Lira Desak Pertimbangan Jemput Paksa Nusron Wahid Sesuai Hukum
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:08 WIB

LSM LIRA Pertanyakan Prosedur Hukum dan Desak Kapolri Usut Tuntas Seluruh Laporan Terkait Dugaan Korupsi 4,3 Miliar dan Penangkapan Yusril Konto

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Enam UMKM Binaan BI Sibolga Unjuk Gigi di ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad

Berita Terbaru