Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK, Lira Desak Pertimbangan Jemput Paksa Nusron Wahid Sesuai Hukum

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LSM LIRA) menyoroti pemberitaan mengenai dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran berulang tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, pejabat negara harus memberikan teladan dalam menghormati proses hukum, terlebih ketika pemeriksaan dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Bagi LIRA, persoalan ini bukan sekadar tentang hadir atau tidak hadirnya seorang pejabat. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kesetaraan di hadapan hukum. Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menghormati proses hukum sebagaimana warga negara lainnya.

“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa rakyat kecil harus segera memenuhi panggilan aparat, sementara ketika pejabat tinggi dipanggil, muncul persoalan yang berlarut-larut. Hukum tidak boleh terlihat berbeda hanya karena jabatan, kekuasaan, atau kedekatan politik seseorang,” tegas Samsudin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LIRA mendesak KPK mempertimbangkan langkah menghadirkan Nusron Wahid secara paksa apabila persyaratan hukum telah terpenuhi. Langkah tersebut harus dilakukan sesuai hukum acara pidana dan berdasarkan penilaian penyidik yang berwenang, bukan semata-mata karena tekanan politik atau opini publik.
“Kami mendesak KPK bersikap tegas dan profesional.

Jika persyaratan hukum untuk melakukan jemput paksa telah terpenuhi, jangan ragu mengambil langkah sesuai kewenangan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan siapa orang yang sedang diperiksa,” ujarnya.

LIRA juga menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberi ruang bagi klarifikasi berdasarkan fakta.

Samsudin menegaskan bahwa sikap kritis LIRA bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebaliknya, LIRA menyatakan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang tegas, menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.

Samsudin, yang memperkenalkan dirinya sebagai Komandan Saluran Prabowo–Gibran Anti Korupsi, menyatakan bahwa semangat antikorupsi harus diwujudkan melalui pengawasan publik, keberanian mengungkap persoalan berdasarkan fakta, dan penghormatan terhadap proses hukum.

“Saluran Prabowo–Gibran Anti Korupsi harus berdiri di atas prinsip bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi dan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami mendukung Presiden Prabowo dalam agenda pemberantasan korupsi. Namun, dukungan itu bukan cek kosong bagi siapa pun.

Ketika ada persoalan yang patut dipertanyakan, kami akan menyuarakannya secara terbuka, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hukum,” tegas Samsudin.

Menurutnya, dukungan terhadap agenda pemerintah tidak berarti masyarakat sipil harus diam terhadap persoalan yang menyangkut akuntabilitas pejabat negara. Justru pengawasan yang kritis dan berbasis bukti diperlukan agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan.

“Antikorupsi bukan sekadar slogan, atribut, atau pernyataan politik. Antikorupsi berarti berani mengawasi, berani mengkritik ketika ada persoalan, dan mendukung penegakan hukum yang adil. Siapa pun orangnya, hukum harus berlaku berdasarkan aturan dan bukti,” tambahnya.

PRESIDEN PRABOWO DIMINTA EVALUASI JABATAN NUSRON WAHID
LIRA menilai persoalan ini layak menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Jabatan menteri bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral, administratif, dan politik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Samsudin meminta Presiden mengevaluasi persoalan tersebut secara objektif, dengan mempertimbangkan fakta yang terkonfirmasi, tanggung jawab jabatan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Apabila evaluasi menunjukkan adanya alasan yang memadai untuk menilai bahwa seorang menteri tidak lagi layak menjalankan amanah, LIRA berpandangan bahwa Presiden dapat mempertimbangkan pencopotan sesuai kewenangan konstitusionalnya.

“Presiden Prabowo perlu menunjukkan bahwa komitmen pemerintahan yang bersih berlaku bagi seluruh jajaran. Apabila ada pejabat yang dinilai tidak lagi memenuhi standar keteladanan dan kepercayaan publik, evaluasi harus dilakukan secara serius. Jabatan adalah amanah, bukan tameng dari kritik,” tegasnya.

LIRA menekankan bahwa permintaan evaluasi maupun pencopotan tersebut merupakan sikap politik organisasi. Hal itu harus dibedakan dari penentuan kesalahan pidana, yang hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum yang sah.

KPK HARUS PROFESIONAL, PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
Menurut LIRA, penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara harus berlangsung profesional, independen, dan sesuai hukum. Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai status pemanggilan serta langkah lanjutan yang dapat ditempuh KPK, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

LIRA menilai prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, prinsip tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan tugas pejabat publik dan meminta pertanggungjawaban atas sikap yang menjadi perhatian luas.

“Dukungan kami kepada Presiden Prabowo adalah dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi, bukan dukungan membabi buta kepada siapa pun. Kami ingin KPK bekerja profesional, seluruh pejabat menghormati hukum, dan tidak ada perlakuan istimewa. Jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap agenda pemberantasan korupsi melemah karena muncul persepsi bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua orang,” tutup Samsudin.
SAMSUDIN, S.H., M.H.
WAKIL PRESIDEN LSM LIRA
KOMANDAN SALURAN PRABOWO–GIBRAN ANTI KORUPSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Wapres Lira Desak KPK Periksa Dugaan Aliran Dana 480 Miliar, Gus Ipul dan Juri Ardiantoro Harus Klarifikasi: Hukum Jangan Tunduk Pada Kekuasaan
FAI Apresiasi Kemitraan Strategis Taiwan-Indonesia
Pangkogabwilhan II Hadiri Puncak HUT TNI Ke-81
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
KPK RI Beri Penghargaan Bali Terkait Keaktifan Dukung SPI
Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:27 WIB

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK, Lira Desak Pertimbangan Jemput Paksa Nusron Wahid Sesuai Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:16 WIB

Wapres Lira Desak KPK Periksa Dugaan Aliran Dana 480 Miliar, Gus Ipul dan Juri Ardiantoro Harus Klarifikasi: Hukum Jangan Tunduk Pada Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:05 WIB

FAI Apresiasi Kemitraan Strategis Taiwan-Indonesia

Berita Terbaru