Garudaxpose.com | Palembang, – Terkait laporan masyarakat yang resah adanya menjualkan minuman jenis Tuak, Kapolsek Seberang Ulu Dua (SU ||) Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH menggerebek sebuah warung di Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang, Sumatera Selatan, Jum’at (08/05/2026).
Guna menekankan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat personil Polsek Seberang Ulu Dua, Polrestabes Palembang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dengan sasaran minuman keras.
Razia dipimpin Kapolsek Seberang Ulu 2 Palembang Kompol Dedi Hidayat, SH dan Panit Reskrim Ipda Afrizal Husni SH beserta Personil Opsnal Reskrim dan Patroli Patra 91 menyisiri warung dan lapak-lapak yang diduga menjual Miras tanpa izin di wilayah Kelurahan Sentosa Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, petugas mengamankan jenis miras tuak yang tidak dilengkapi izin edar seluruh barang, bukti langsung dibawa ke Mako Polsek untuk diamankan dan di data.”pemilih usaha diberikan pembinaan serta himbauan agar tidak menjual miras lagi,”ujar Kapolsek.
Kapolsek Seberang Ulu Dua Palembang, menegaskan kegiatan ini akan terus dilakukan,”Miras sering jadi pemicu tindak pidana, kami harap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan tetap Aman dan menghimbau masyarakat seberang ulu dua Palembang untuk tidak menjual miras,”pungkasnya














