Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Sabu, 9 Pengedar Diamankan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota kembali membuahkan hasil. Dalam kurun April hingga awal Mei 2026, aparat Satresnarkoba berhasil mengungkap enam perkara peredaran sabu dan mengamankan sembilan orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5/2026) pagi. Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, memimpin langsung pemaparan didampingi jajaran terkait di hadapan sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil rangkaian operasi intensif yang menyasar jaringan pengedar sabu di wilayah kota hingga kabupaten. Dari enam kasus yang diungkap, seluruh tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan. Ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak memutus rantai distribusi narkotika, khususnya sabu, di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kasus-kasus tersebut terungkap di sejumlah titik berbeda, meliputi dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,51 gram, sembilan unit telepon genggam, empat timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam operasional peredaran.

Kapolres menegaskan, keberadaan alat-alat tersebut mengindikasikan para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan distribusi narkotika.

“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan aktivitas peredaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat hingga maksimal 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Sinergi ini penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolres. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalankan Perintah Danrem 052/Wkr, Satgas Sampah Korve di Jalan Raden Fatah Ciledug
Langkah Nyata Asta Cita: Polsek Jatiroto Panen 6 Kwintal Jagung di Lahan Mako
Perkuat Binter, Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Simulasi Penanganan TKP Antar Polsek
Hujan Tak Surutkan Semangat, Patroli Gabungan Koramil Bersama Komduk Ciptakan Rasa Aman dan Kondusif di Wilayah
Membentuk Karakter Cinta Tanah Air di Perbatasan
Polres Probolinggo Serahkan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi dan Juara Satkamling 2026
Ketua AWPR Besama Anggota Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Jorongan, Soroti Kondisi “Probolinggo SAE” yang Dinilai “Tak SAE”

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:12 WIB

Jalankan Perintah Danrem 052/Wkr, Satgas Sampah Korve di Jalan Raden Fatah Ciledug

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:21 WIB

Langkah Nyata Asta Cita: Polsek Jatiroto Panen 6 Kwintal Jagung di Lahan Mako

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:18 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Sabu, 9 Pengedar Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Simulasi Penanganan TKP Antar Polsek

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:54 WIB