Garudaxpose.com | Probolinggo – Polres Probolinggo Kota mencetak hattrick pengungkapan kasus dalam waktu berdekatan. Tiga perkara besar yang meresahkan publik berhasil dibongkar sekaligus oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyebut rangkaian operasi ini sebagai bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan wilayah dan ekosistem. Semua pengungkapan merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret hingga awal Mei 2026.
Kasus pertama menyasar komplotan spesialis pencurian sapi. Wilayah operasi mereka meliputi Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul. Aksi mereka terendus saat petugas menggelar patroli antisipasi kejahatan jalanan dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin (4/5/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Rico membeberkan kronologi penangkapan. Awalnya unit patroli mencurigai aktivitas sekelompok orang di jam rawan. Setelah dikejar dan diperiksa, terbukti mereka baru saja beraksi mencuri ternak warga.
Tiga tersangka berinisial S 39, HF 28, dan R 31 kini ditahan. Satu orang lain berinisial RN masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi menyebut kelompok ini terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas.
Modusnya rapi. Ada yang bertugas survei kandang target, membobol pintu dengan linggis, memotong tali, lalu menggiring sapi ke titik jemput. Di sana sudah menunggu mobil pikap untuk mengangkut hasil curian ke penadah.
Barang bukti yang diamankan antara lain motor sarana, linggis, gunting, obeng, tang, rekaman CCTV, dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf c, e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Beralih ke kasus kedua, polisi membongkar praktik curang BBM subsidi di empat TKP berbeda. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi senyap selama dua bulan terakhir.
Modus yang dipakai tergolong sistematis. Para pelaku berburu solar dan pertalite subsidi menggunakan banyak barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda. BBM lalu disedot ke jerigen untuk dijual lagi dengan harga industri.
Dari penggerebekan, disita 1.000 liter bio solar, 307 liter pertalite, sejumlah unit kendaraan, tumpukan jerigen, barcode, dan alat penyedot. Rico menegaskan praktik ini merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ketiga datang dari laut. Berbekal info warga, Satpolairud menggagalkan penyelundupan 38 satwa dilindungi asal Maluku yang hendak masuk Probolinggo. Seorang ABK berinisial YP 22 tahun diamankan di atas kapal.
Daftar satwanya bikin miris. Ada Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini. Semua disembunyikan dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.
YP dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya tidak main: penjara 3 sampai 15 tahun plus denda maksimal Rp5 miliar.
Rico memastikan pengembangan ketiga kasus masih berjalan. Polisi memburu pelaku lain, menelusuri penadah, dan memutus rantai distribusi ilegal. Ia mengimbau warga aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Septyan)











