GarudaXpos .Com I Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengeluarkan surat edaran penting mengenai pemutakhiran data petani penerima pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-RDKK tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan swasembada pangan melalui program Pertanian Modern-Advanced Agricultural System (PM-AAS).
Surat bernomor B-401/SR.320/B.4/04/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pupuk, Dr. Ir. Syamsuddin, M.Sc., ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi di Indonesia.
Kebijakan ini dilaksanakan mengacu pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani penanam pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luasan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. Sementara itu, Pasal 24 ayat (3) mengamanatkan bahwa data dalam e-RDKK dapat diperbaharui pada tahun berjalan untuk memastikan akurasi data.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutakhiran ini sangat krusial mengingat saat ini masih banyak petani yang belum terdata dengan baik, padahal pemerintah tengah gencar melaksanakan program PM-AAS di 14 provinsi dengan target lahan seluas 2.000 hektare selama dua musim tanam.
Pemerintah membuka akses pemutakhiran data pada aplikasi e-RDKK mulai tanggal 1 Mei hingga 8 Mei 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Kementan meminta agar para kepala dinas provinsi segera menindaklanjuti, menginformasikan, dan mengawal proses ini hingga tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
Kami mohon Saudara dapat mendorong seluruh jajarannya untuk melakukan pendataan yang lebih cermat dan akurat sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih tepat sasaran,” tegas Dr. Ir. Syamsuddin.
Dengan terlaksananya pemutakhiran data ini, diharapkan penyaluran bantuan pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan, sehingga dapat mendongkrak produktivitas pertanian nasional.
Arman Effendi










