Garudaxpose.com | Palembang, – Persoalan banjir, kabel semrawut, hingga lampu jalan mati di Kota Palembang dinilai bukan lagi sekadar masalah teknis yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan tata kelola kota yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Hal tersebut menjadi perhatian Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS) yang tengah menyiapkan agenda audiensi dengan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dengan membawa sejumlah rekomendasi strategis berbasis kajian.
Ketua LKPSS, Dr. H. Rahidin H. Anang, Ir., MS, menyampaikan bahwa pendekatan parsial dalam penanganan persoalan kota selama ini justru berpotensi membuat masalah terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banjir, drainase, kabel, sampai penerangan jalan itu sebenarnya satu ekosistem. Ketika satu tidak tertata, maka akan berdampak ke yang lain. Ini yang selama ini belum ditangani secara utuh,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, LKPSS menyoroti persoalan kabel semrawut yang tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi berdampak langsung terhadap fungsi infrastruktur.
Rahidin mengungkapkan adanya indikasi bahwa instalasi kabel tidak hanya berada di udara, tetapi juga masuk ke dalam saluran drainase.
“Kalau kabel masuk ke drainase dan menghambat aliran air, maka ini bukan lagi sekadar persoalan visual, tetapi sudah menjadi persoalan teknis yang berkontribusi terhadap banjir,” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan ruang kota.
“Banyak pihak berkepentingan dalam pemanfaatan ruang kota, tetapi harus ada kendali yang jelas. Di sinilah pentingnya koordinasi dan pengawasan yang terukur,” lanjutnya.
Di sisi lain, persoalan banjir yang terus berulang setiap tahun juga dinilai perlu dijawab dengan pendekatan yang lebih terbuka dan berbasis data.
Menurut Rahidin, Kota Palembang memiliki potensi besar melalui keberadaan Sungai Musi dan kolam retensi sebagai sistem pengendalian air. Namun, efektivitas konektivitas antar sistem tersebut masih menjadi pertanyaan.
“Secara potensi kita punya. Tapi apakah seluruh sistem itu sudah terkoneksi dan bekerja optimal? Ini yang perlu dikaji dan dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, agar publik dapat memahami sekaligus mengawal solusi yang diambil pemerintah.
“Kalau ada kendala di lapangan, harus disampaikan. Dengan begitu, solusi yang diambil bisa lebih tepat dan terukur,” katanya.
LKPSS juga mengaitkan persoalan infrastruktur dengan aspek pembiayaan daerah, termasuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang dinilai belum tergarap maksimal.
“Pengelolaan parkir masih terfragmentasi. Padahal ini bisa menjadi sumber PAD yang kuat jika dikelola secara profesional dan transparan,” jelas Rahidin.
Sementara itu, persoalan penerangan jalan umum dinilai sebagai indikator paling nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
Rahidin menyebut bahwa dalam setiap pembayaran tagihan listrik rumah tangga, masyarakat telah dibebankan komponen sekitar 10 persen untuk penerangan jalan.
“Artinya, penerangan jalan itu adalah hak masyarakat. Namun faktanya, masih banyak titik di Palembang yang gelap karena lampu jalan tidak berfungsi,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu aspek keamanan dan aktivitas masyarakat.
“Ini menjadi perhatian serius, karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari,” tambahnya.
Melihat keterkaitan berbagai persoalan tersebut, LKPSS mendorong adanya langkah pembenahan yang lebih sistemik dan terintegrasi, termasuk melalui pembentukan tim independen yang diisi oleh tenaga profesional lintas disiplin.
“Tujuannya bukan mengambil alih peran yang ada, tetapi memperkuat dengan perspektif yang lebih komprehensif dan objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, LKPSS memberi sinyal bahwa hasil kajian yang disusun tidak hanya akan berhenti pada forum audiensi, tetapi juga berpotensi dikawal melalui mekanisme kelembagaan, termasuk pembahasan bersama DPRD Kota Palembang.
“Kalau diperlukan, ini bisa didorong ke DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan, agar ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Rahidin.
Meski demikian, LKPSS menegaskan bahwa langkah awal tetap diarahkan pada dialog konstruktif bersama Pemerintah Kota Palembang.
“Kami percaya pemerintah memiliki komitmen. Tinggal bagaimana memperkuat koordinasi, keterbukaan, dan keberanian untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya.
Melalui agenda audiensi tersebut, LKPSS berharap dapat mendorong perubahan pola penanganan persoalan kota—dari yang selama ini bersifat parsial, menuju pendekatan yang lebih sistemik, terukur, dan berkelanjutan.










