Garudaxpose.com | Jember – Tanah milik Siti Maimunah di serobot sama jumadin di lokasi di tugu sari dusun kaliwining kecamatan Rambipuji kabupaten Jember bahwa sebidang tanah itu milik ahli waris dari kakeh sadruh, Sabtu (02/05/2026)
menurut ahli waris Siti Maimunah memang dulu di gadaikan tahun 2001 ke saudara jumadin sama kakeknya sadruh almarhum sebesar 24.juta,ahli waris Siti Maimunah datang dari Malaysia tahun 2008 lama lama dengar bahwa sebidang tanah miliknya di akui sama orang mau di tebus sebesar itu sama ahli waris tidak mau,
karna tanah itu di jual menurut orang yang meminjamkan uang itu sedangkan surat pernyataan itu lengkap ada nama nama saksi dan wakil petani kaliwining kecamatan Rambipuji Siti Maimunah mau mengembalikan uang yang di gadaikan kakeknya ke Jumadin sedangkan Siti Maimunah terkejut melihat surat yang di tunjukan sama keluarga Jumadin karna isi surat itu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ada saksi dan mengetahui wakil petani dari desa kaliwining Siti Maimunah langsung marah ke saudaranya dan menanyakan kapan kami tanda tangan kami tidak perna sidik jari di surat pernyataan itu.siti Maimunah tidak terima kami mau melanjutkan ke pihak kepolisian atau ke polres JEMBER kami tidak terima pemalsuan sidik jari kami Siti maimunah.
awak media sempat mendatangi ke Siti Maimunah,memang kami kerja ke Malaysia mulain tahun 1995 pulang di tahun 1997 ke desa Kaliwining kecamatan Rambipuji dusun curah suko terus kembali lagi ke Malaysia lama kemudian Siti Maimunah pulang ke desa Kaliwining pada tahun 2008 sampe sekarang tidak kemana mana Siti Maimunah mau terima atau pake Rana hukum kami siap.
Pewarta.slamet raharjo










