
Garudaxpose.com l Medan (Sumut) —
Wacana pemekaran wilayah Pantai Barat di Kabupaten Mandailing Natal kembali menguat. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan warga di tujuh kecamatan pesisir mendesak pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah dan segera memproses pembentukan daerah otonomi baru yang diusulkan dengan nama Kabupaten Mandailing Pesisir (Mesir).
Desakan ini muncul setelah lebih dari dua dekade sejak Kabupaten Mandailing Natal dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada 1999. Warga Pantai Barat menilai pembangunan wilayah mereka tertinggal, meskipun daerah tersebut dikenal memiliki sumber daya alam melimpah.
Desakan pemekaran wilayah Pantai Barat menjadi kabupaten baru bernama Mandailing Pesisir.
Masyarakat, tokoh adat, aktivis lokal, dan elemen sipil di tujuh kecamatan: Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis.
Menguat dalam beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Wilayah Pantai Barat di Kabupaten Mandailing Natal.
Karena ketimpangan pembangunan, minimnya infrastruktur dasar seperti jalan, serta ketidakseimbangan antara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui tekanan publik, pernyataan sikap tokoh masyarakat, serta dorongan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar membuka moratorium pemekaran daerah.
Ketimpangan Pembangunan Jadi Sorotan
Tokoh masyarakat Pantai Barat menilai wilayah mereka selama ini menjadi “lumbung ekonomi” tanpa diimbangi pembangunan yang memadai. Aktivitas perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga praktik pertambangan tanpa izin (PETI) disebut berkontribusi besar terhadap ekonomi daerah.
Namun, kondisi di lapangan dinilai kontras. Infrastruktur jalan antar desa masih banyak yang belum tersentuh aspal. Akses layanan dasar juga terbatas, sementara tingkat kemiskinan dinilai masih tinggi.
“Kalau melihat potensi alamnya, tidak logis masyarakat tetap berada di bawah garis kemiskinan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Landasan Hukum Pemekaran Daerah
Pemekaran wilayah di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur prinsip otonomi daerah, termasuk pembentukan daerah baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 (sebelum diperbarui) tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terkait penguatan struktur wilayah dari bawah).
Dalam aturan tersebut, syarat pemekaran meliputi:
Minimal jumlah wilayah administratif (kecamatan)
Kemampuan ekonomi (PAD)
Potensi daerah
Sosial budaya
Politik dan keamanan
Jumlah penduduk
Luas wilayah
Secara administratif, wilayah Pantai Barat disebut telah memenuhi syarat dasar dengan tujuh kecamatan yang ada.
Namun demikian, sejak diberlakukannya moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat, usulan daerah otonomi baru masih tertahan.
Desakan Buka Moratorium
Masyarakat meminta pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Mereka menilai kebijakan tersebut menghambat aspirasi daerah yang dinilai layak mandiri secara administratif dan ekonomi.
“Pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah, tapi upaya mempercepat pemerataan pembangunan,” kata seorang aktivis lokal.
Kritik terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Selain isu pemekaran, masyarakat juga menyoroti kepemimpinan daerah dan provinsi yang dianggap belum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Mereka menuntut hadirnya pemimpin yang memahami kondisi lokal, bukan sekadar “hasil karbitan politik”.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa pejabat publik adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya.
Perspektif Konstitusi dan Ideologi Negara
Desakan ini juga disertai seruan agar penyelenggaraan pemerintahan kembali berlandaskan pada:
Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila
Masyarakat menilai prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat harus menjadi orientasi utama dalam pembangunan daerah.
Aspek Hukum Informasi dan Pers
Dalam konteks pemberitaan dan penyampaian aspirasi publik, terdapat dua regulasi penting:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Menjamin kebebasan pers sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai aspirasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Mengatur distribusi informasi elektronik agar tetap bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Kedua regulasi ini menjadi landasan penting agar aspirasi masyarakat disampaikan secara terbuka namun tetap dalam koridor hukum.
Penutup
Wacana pemekaran Pantai Barat menjadi Kabupaten Mandailing Pesisir kini bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan telah berkembang menjadi tuntutan politik dan sosial yang serius. Di tengah ketimpangan pembangunan yang dirasakan, masyarakat berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan mengevaluasi kembali kebijakan moratorium.
Jika tidak ditanggapi, desakan ini berpotensi menjadi isu strategis yang lebih luas, bahkan menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mewujudkan keadilan pembangunan di daerah.
Oleh : H. Syahrir Nasution. SE. MM. Glr Sutan Kumala Bulan. Wkil KETUA HIMPUNAN KELUARGA BESAR MANDAILING ( HIKMA ) SUMUT – Putra Asli Bt. NATAL.
(Tim Redaksi)
Post Views: 17
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow