
Garudaxpose.com |Lumajang – Kasus tenggelamnya seorang remaja di kolam renang Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 5 September 2025 lalu, keluarga korban dengan pihak manajemen PG Jatiroto menempuh jalur Restorasi Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang fokus pada pemulihan hubungan sosial dan masyarakat bukan pada pembalasan.
Proses penyelesaian Restorasi Justice tersebut bertempat di Mapolsek Jatiroto dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pejarakan, di antaranya Abdul Nasir (Kasun Paleran), Lukman Hakim (Kaur Keuangan), Abdul Rovik (Sekretaris Desa Pejarakan), Hendra Septio (Kaur Pemerintahan), M. Usman Fausi (ayah korban), Ustaz Wahyudi, serta Asan (keponakan Pak Mistur).
Peristiwa tersebut terjadi hampir dua bulan lalu, hal itu menjadi sorotan warga sekitar.
Menurut keterangan Perwira Keamanan PG Jatiroto, Slamet Riyadi, pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
“Sejak hari itu juga, keluarga korban menyampaikan kejadian itu ke pihak kepolisian di polsek Jatiroto bahwa mereka menolak dilakukan otopsi maupun visum. Jenazah langsung dibawa pulang untuk dimakamkan,” jelas Slamet Riyadi pada awak media, Kamis (24 /10/2025).
Korban diketahui bernama Usfu Riatul Aulia (17), remaja perempuan asal Desa Pejarakan.
Proses penyelesaian dilakukan secara mediasi dan dialog di Mapolsek Jatiroto, pendekatan ini bertujuan untuk mencari solusi damai. Dan perwakilan perusahaan dan keluarga besar korban bersepakat menempuh jalur damai.
“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujar Selamet.
Pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada Polsek Jatiroto dan Manajemen PG Jatiroto atas pendampingan serta itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.
Penyelesaian yang difasilitasi oleh Kapolsek Jatiroto memuaskan semua pihak. Bahkan pihak keluarga, baik orang tua kandung maupun kakek almarhumah yang diwakili oleh Ustaz Hasan, memutuskan untuk tidak menuntut dan menerima penyelesaian ini dengan ikhlas.
Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen PG Jatiroto telah memberikan santunan kepada keluarga korban, baik dari perusahaan maupun pihak asuransi.
Penyelesaian melalui Restorasi Justice yang dilakukan Managemen PG Jatiroto dengan keluarga korban meninggal di kolam renang milik PG Jatiroto memiliki dasar hukum yang sangat kuat yaitu :
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Reporter : bas