Jembrana Terapkan WFH  Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kab. Jembrana Ikuti Instruksi Pusat Soal Penerapan WFH tiap Jumat


Garudaxpose.com l Jembrana Bali – Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH )) atau bekerja dari rumah , mengikuti instruksi pemerintah pusat. Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada hari Jumat depan bulan April 2026 berdasarkan SE Bupati Jembrana nomor:0586 tahun 2026, sebagai langkah adaptasi pola kerja modern bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menegaskan bahwa kebijakan WFH ini guna mendukung program efisiensi nasional Pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WFH sering kali disalahartikan sebagai hari libur tambahan. Pihaknya meluruskan bahwa WFH adalah tetap melaksanakan tugas kedinasan, namun lokasi pengerjaannya dilakukan di rumah atau domisili pegawai.

“WFH ini bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai tetap wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, hanya saja dilaksanakan di rumah. Ini adalah pelaksanaan tugas yang diawasi dengan ketat,” tegas Sekda Jembrana dihubungi Jumat ( 10/4).

Tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas WFH. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, jabatan-jabatan struktural dan unit pelayanan langsung tetap wajib hadir di kantor (WFO).

Diantaranya , Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Administrator dan Pengawas (Jabatan Struktural), Unit Kerja Pelayanan Publik langsung: Camat, Lurah, dan Kepala UPTD.

Lebih lanjut kata Budiasa , memastikan produktivitas, Kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tugas tertulis kepada staf yang menjalankan WFH . Teknis pelaksanaan diatur dengan Surat Tugas:, Pegawai wajib memegang surat tugas tertulis dan menginputnya ke dalam sistem akan masuk kedalam absensi secara digital.

Dari sisi Pelaporan, Hasil pekerjaan wajib dilaporkan secara resmi pada hari Senin berikutnya.Selama jam kerja WFH , pegawai dilarang keras meninggalkan rumah atau domisili.

Terkait sanksi , Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak segan memberikan sanksi bagi pegawai yang menyalahgunakan kebijakan ini. BKPSDM saat ini tengah menyusun panduan teknis lebih lanjut sebagai acuan bagi seluruh OPD.

“Jika ditemukan pegawai yang ditugaskan WFH tetapi justru berada di luar rumah atau keluyuran pada jam kerja, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Bupati. Kuncinya satu: ini bekerja, bukan libur,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Jembrana. ( prokopim / Gustra ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genjot Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Kota Tangerang Siap Menjadikan Kota Kawasan Aerotropolis
Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum Goncalo Nuno Bantah Tudingan Intervensi Penyidik
Aksi Tuntut Perubahan Warnai Muscab PKB Kabupaten Tangerang, Satu Pengurus Terjatuh Saat Dorong-dorongan
Pasar Rakyat PKK Bali Jadi Motor Penggerak Ekonomi Petani dan UMKM
Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan Warga Bali
Satreskrim Polresta Banyuwangi Sidak SPPBE, Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman dan Sesuai Standar
Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Tegakkan Perda untuk Keindahan Kota
Wali Kota Probolinggo Lantik Pengurus Baru Masjid Agung Raudlatul Jannah, Siapkan Transformasi hingga 2030

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:00 WIB

Genjot Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Kota Tangerang Siap Menjadikan Kota Kawasan Aerotropolis

Jumat, 10 April 2026 - 11:52 WIB

Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum Goncalo Nuno Bantah Tudingan Intervensi Penyidik

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

Aksi Tuntut Perubahan Warnai Muscab PKB Kabupaten Tangerang, Satu Pengurus Terjatuh Saat Dorong-dorongan

Jumat, 10 April 2026 - 08:50 WIB

Pasar Rakyat PKK Bali Jadi Motor Penggerak Ekonomi Petani dan UMKM

Jumat, 10 April 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan Warga Bali

Berita Terbaru