Jembrana Terapkan WFH  Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kab. Jembrana Ikuti Instruksi Pusat Soal Penerapan WFH tiap Jumat


Garudaxpose.com l Jembrana Bali – Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH )) atau bekerja dari rumah , mengikuti instruksi pemerintah pusat. Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada hari Jumat depan bulan April 2026 berdasarkan SE Bupati Jembrana nomor:0586 tahun 2026, sebagai langkah adaptasi pola kerja modern bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menegaskan bahwa kebijakan WFH ini guna mendukung program efisiensi nasional Pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WFH sering kali disalahartikan sebagai hari libur tambahan. Pihaknya meluruskan bahwa WFH adalah tetap melaksanakan tugas kedinasan, namun lokasi pengerjaannya dilakukan di rumah atau domisili pegawai.

“WFH ini bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai tetap wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, hanya saja dilaksanakan di rumah. Ini adalah pelaksanaan tugas yang diawasi dengan ketat,” tegas Sekda Jembrana dihubungi Jumat ( 10/4).

Tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas WFH. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, jabatan-jabatan struktural dan unit pelayanan langsung tetap wajib hadir di kantor (WFO).

Diantaranya , Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Administrator dan Pengawas (Jabatan Struktural), Unit Kerja Pelayanan Publik langsung: Camat, Lurah, dan Kepala UPTD.

Lebih lanjut kata Budiasa , memastikan produktivitas, Kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tugas tertulis kepada staf yang menjalankan WFH . Teknis pelaksanaan diatur dengan Surat Tugas:, Pegawai wajib memegang surat tugas tertulis dan menginputnya ke dalam sistem akan masuk kedalam absensi secara digital.

Dari sisi Pelaporan, Hasil pekerjaan wajib dilaporkan secara resmi pada hari Senin berikutnya.Selama jam kerja WFH , pegawai dilarang keras meninggalkan rumah atau domisili.

Terkait sanksi , Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak segan memberikan sanksi bagi pegawai yang menyalahgunakan kebijakan ini. BKPSDM saat ini tengah menyusun panduan teknis lebih lanjut sebagai acuan bagi seluruh OPD.

“Jika ditemukan pegawai yang ditugaskan WFH tetapi justru berada di luar rumah atau keluyuran pada jam kerja, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Bupati. Kuncinya satu: ini bekerja, bukan libur,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Jembrana. ( prokopim / Gustra ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Batuceper Berhasil Layani Masyarakat Secara Maksimal
Mengaku Kuasa Hukum Dari Peradi Pedagang Ex TPPS Cisoka, Petugas Kepolisian Pertanyakan Kuasa Dan KTP, Tak Bisa Tunjukkan !!
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Ihtifalan serta Pentas Seni MI Al Karomah Tahun Ajaran 2025/2026
PT. Ussy Persada Group kembali Menunjukkan Komitmennya Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)
Bersama Warga Desa Puger Kulon, Camat Puger Ikut Kegiatan Jalan Sehat Dalam Rangka Memperingati Ulang Tahun Desa
Festival Seni dan Budaya Belah Jimat Mangunharjo Hadirkan Pesona Tradisi, Walikota Probolinggo Apresiasi Kekompakan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:51 WIB

Kecamatan Batuceper Berhasil Layani Masyarakat Secara Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 07:01 WIB

Mengaku Kuasa Hukum Dari Peradi Pedagang Ex TPPS Cisoka, Petugas Kepolisian Pertanyakan Kuasa Dan KTP, Tak Bisa Tunjukkan !!

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:27 WIB

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04 WIB

Suasana Haru dan Bahagia Warnai Ihtifalan serta Pentas Seni MI Al Karomah Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:22 WIB

PT. Ussy Persada Group kembali Menunjukkan Komitmennya Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)

Berita Terbaru

TNI POLRI

Bansos On The Spot Koramil Rajeg, TNI-Polri Bantu Warga

Senin, 22 Jun 2026 - 08:19 WIB