Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi

- Penulis

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Pandeglang:- Dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas di tingkat nasional.Salah satu kios pupuk subsidi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melayani pembelian di luar wilayah binaan. Kondisi ini mendorong desakan kuat dari berbagai pihak agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata dan tegas.

 

Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan dari unsur sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang yang juga tergabung dalam organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA). Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Dinas Pertanian setempat langsung bergerak melakukan investigasi mendalam terhadap kios pupuk yang diduga melanggar aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, kios tersebut diduga menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga mencapai sekitar Rp230 ribu per kuintal. Harga tersebut dinilai jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kios juga diduga melayani pembelian dari luar wilayah binaan, meskipun masih berada dalam satu kecamatan.

 

Praktik ini jelas bertentangan dengan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Pupuk subsidi sejatinya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan wajib disalurkan sesuai wilayah kerja kios resmi yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi merugikan petani yang berhak sekaligus mengganggu stabilitas distribusi pupuk secara nasional.

 

Salah seorang sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang, Irfan Bulle, menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera dilakukan oleh pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani kecil.

 

“Setiap kios pupuk yang menjual pupuk melebihi HET harus diberi sanksi berat. Selain itu, izin usahanya harus dicabut dan wajib mengembalikan selisih harga kepada petani. Bahkan, jika terbukti, harus diproses secara pidana,” tegas Irfan.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Distribusi pupuk subsidi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait alokasi dan penetapan HET pupuk bersubsidi, yang secara tegas mengatur harga maksimum serta mekanisme penyaluran kepada petani berdasarkan RDKK.

 

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang pelaku usaha memperjualbelikan barang yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk petani, dari praktik perdagangan yang merugikan, seperti manipulasi harga atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam konteks pupuk bersubsidi, pelanggaran distribusi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang yang mendapatkan subsidi dari negara. Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang cukup berat, antara lain:

– Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha kios

– Kewajiban mengembalikan kerugian atau selisih harga kepada petani

– Denda pidana hingga miliaran rupiah

– Ancaman pidana penjara bagi pelanggaran berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Irfan Bulle juga menekankan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, harus menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelaku pelanggaran distribusi pupuk subsidi.

 

“Ini saatnya komitmen Menteri Pertanian dibuktikan. Kios-kios nakal harus ditindak tegas, bahkan dicabut izinnya. Penjualan pupuk di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa diproses pidana, dengan denda hingga Rp5 miliar atau hukuman penjara,” ujarnya.

 

Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pupuk subsidi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Ketika distribusinya disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh petani, terutama di daerah yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

 

Hingga saat ini, KP3 bersama Dinas Pertanian masih terus melakukan pendalaman terhadap temuan di lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka kasus ini berpotensi dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

 

Sejumlah pihak pun mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tahap investigasi, tetapi juga berani mengambil langkah konkret dan tegas. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.

 

Ke depan, pengawasan distribusi pupuk subsidi diharapkan semakin diperketat melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, serta ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci utama agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi menurut sesuai undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

 

(Spi)n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pengondisian Proyek U-Ditch Legok: DPP LSM ARBER Resmi Layangkan Surat Audiensi Soal Oknum Wartawan “Penyokong”!
Nyadran Karo 1948 Caka Desa Ngadirejo Alunan Ketipung Pelestarian Budaya Lokal Tengger
Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti
Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden
InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas
Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Skandal Pengondisian Proyek U-Ditch Legok: DPP LSM ARBER Resmi Layangkan Surat Audiensi Soal Oknum Wartawan “Penyokong”!

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Nyadran Karo 1948 Caka Desa Ngadirejo Alunan Ketipung Pelestarian Budaya Lokal Tengger

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:15 WIB

InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas

Berita Terbaru