Garudaxpose.com| Tangerang – Proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Kampung Ranca Sadang RT 01 RW 02 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, kini tengah menjadi pusaran kritik.

Pengerjaan pemasangan paving block yang seharusnya meningkatkan mobilitas warga, justru menuai sorotan tajam karena diduga kuat gagal konstruksi dan menabrak aturan transparansi.
Berdasarkan pantauan awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) indonesia pada , Selasa ( 31/03/2026) lalu, ditemukan sejumlah kejanggalan sejak awal pengerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang paling mencolok adalah absennya papan informasi proyek.
Padahal, papan tersebut merupakan instrumen vital transparansi publik agar masyarakat mengetahui sumber dan besaran anggaran negara yang digunakan.
Suasana di lokasi pun salah satu pekerja . Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan mandor atau penanggung jawab lapangan, ” kerjaan punya Desa , dan selaku pelaksananya Pak Hilman , pak” ucap nya
Ironi di lapangan semakin lengkap ketika melihat para pekerja yang seolah dibiarkan bertaruh nyawa tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pos anggaran untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dialokasikan secara jelas nilainya.
Namun, alih-alih menggunakan helm, rompi reflektor, atau sepatu pelindung sesuai standar, para pekerja justru terlihat hanya mengenakan pakaian seadanya, seolah anggaran perlindungan diri tersebut menguap tanpa realisasi.
Kepala Humas LSM KPK Nusantara Indonesia, Urip Mere , mengungkapkan kekecewaannya setelah mengawal proyek ini hingga rampung 100 persen hasil nya bergelombang bak Lautan , pada Selasa (31/04/2026).
Menurutnya, hasil akhir pekerjaan tersebut tampak amburadul dan jauh dari standar kualitas.
“Kondisi fisiknya sangat memprihatinkan. Dari ujung ke ujung, fisik paving tidak dilakukan optite atau diplester semen pada sambungannya, sehingga struktur paving tidak stabil dan sangat cepat bergeser”.
“Selain itu, pemasangan kanstin samping juga tidak digali terlebih dahulu, hal ini membuatnya rawan rusak dan ambruk. Bahkan, hasil pekerjaan pemasangan paving ‘uskup’ (pengunci tepi) banyak yang sudah terlepas,” ungkap Urip mendetail
Urip menduga pihak pelaksana sengaja melakukan efisiensi ilegal dengan cara tidak di Ampar nya material batu makadam serta base course di atas tanah yang masih dasar / lembek sebelum nya terlebih dahulu di ampar batu base course kemudian di stemper dan di Ampar batu splite lalu di timpa abu batu / skrining , agar hasil pisik jalan paving blok lebih kuat dan tahan lama.
Ia meyakini ada upaya meraup keuntungan pribadi dengan cara mengurangi kubikasi material agregat (batu split).
” Ini jelas metode asal jadi yang merugikan keuangan daerah. Teknik ‘meminimalisir ‘ ini akan membuat usia jalan menjadi seumur jagung karena lapisan bawah tidak stabil dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek),” tegas Urip
Tak hanya menyasar pelaksana, Urip juga mengkritik kinerja pengawasan dari pihak pemerintah desa yang dinilai mandul.
Ia mencurigai adanya “main mata” antara pihak pengawas dan pelaksana sehingga praktik pembangunan yang buruk ini bisa melenggang tanpa teguran.
“Proyek ini dibiayai dari pajak rakyat, bukan ladang mencari keuntungan semata. Masyarakat berhak mendapatkan kualitas jalan yang kokoh, bukan sekadar terlihat bagus saat baru selesai,” cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, LSM KPK Nusanatara berencana melayangkan surat resmi kepada Pihak dinas Pemdes, inspektorat dan BPK selaku penanggung jawab wilayah dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai tembusan agar segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
Hingga berita ini dirilis, proyek yang diisukan berasal dari APBdes tahun Anggaran 2026 ini masih menyisakan tanda tanya.
Pihak pelaksana maupun pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab terkait temuan di lapangan.














