Garudaxpos com | Padang lawas – Polisi Resor (Polres) Padang Lawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial THH (30) yang diduga terlibat dalam pembobolan toko grosir milik seorang wiraswasta di Kabupaten Padang Lawas. Aksi pencurian yang terjadi pada awal Februari lalu telah jelas terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi bukti penting dalam penuntasan kasus ini.
Kejadian pertama kali terdeteksi pada Kamis (5/2/2026) pukul 10.00 WIB oleh istri korban, saat ia menemukan toko yang berlokasi di Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dalam kondisi telah dibobol. Korban yang berdomisili di Jalan Veteran Lingkungan III, Kecamatan Barumun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2026/SPKT.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban mengalami kerugian total diperkirakan mencapai sekitar Rp39 juta, dengan barang dan uang yang hilang antara lain satu unit telepon genggam Vivo, uang tunai Rp2,5 juta, serta berbagai merek rokok dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, tim penyidik mengidentifikasi sosok pelaku yang masuk ke dalam toko pada sekitar pukul 03.00 WIB pada hari kejadian. Namun, pelaku kemudian menghilang dan sulit dilacak hingga beberapa minggu kemudian. Selain itu, saat penangkapan dilakukan, tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan hasil pencurian, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam untuk menelusuri keberadaannya
Terduga pelaku THH merupakan warga Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan pernah berdomisili di Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun – lokasi tepat di sekitar tempat kejadian pembobolan. Berdasarkan informasi yang diperoleh setelah serangkaian penyelidikan, tim operasional Polres Padang Lawas menemukan bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Kota Pekanbaru.
Pada Kamis (26/3/2026) pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Zulkarnaen berangkat dari Padang Lawas menuju Pekanbaru dengan membawa Surat Perintah Penangkapan. Keesokan harinya, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Panger, Kota Pekanbaru saat ia sedang berada di depan rumah tersebut. Setelah penangkapan, tim juga melakukan penggeledahan di lokasi dan kemudian membawanya ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (31/3/2026) menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Selain meneliti pernyataan tersangka, pihak kepolisian juga tengah fokus untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Arman effendi)











