Pelayanan Akta Tanah di Sukaresmi Tersendat, Warga Soroti Belum Dilantiknya PPAT

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com – Pandeglang – Ketiadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan dinilai berdampak langsung pada pelayanan administrasi pertanahan. Kondisi ini dirasakan warga di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang mengeluhkan lambannya proses pembuatan akta jual beli maupun hibah.

Seorang warga berinisial KN (36) menyampaikan, pelayanan pembuatan akta tanah di wilayahnya tidak berjalan optimal lantaran belum adanya pejabat definitif yang dilantik. Ia menilai situasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun belum ada pelantikan PPAT di sini. Akibatnya, proses administrasi jadi lambat dan menyulitkan warga,” ujar KN saat ditemui, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, ketiadaan pejabat berwenang tersebut tidak hanya menghambat transaksi jual beli tanah, tetapi juga pengurusan akta hibah maupun waris. KN bahkan mengaku curiga ada persoalan tertentu di balik belum dilantiknya pejabat PPAT di wilayah tersebut.

Ia menambahkan, kondisi ini semestinya dapat diantisipasi melalui penunjukan camat sebagai PPAT Sementara (PPATS), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini, peran tersebut dinilai belum berjalan optimal di Kecamatan Sukaresmi.

Dalam ketentuan hukum, keberadaan PPAT Sementara memiliki landasan yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, camat dapat menjalankan fungsi sebagai PPAT Sementara di wilayah yang belum memiliki PPAT definitif dalam jumlah memadai.

Kewenangan tersebut mencakup pembuatan berbagai akta autentik di bidang pertanahan, seperti akta jual beli (AJB), hibah, hingga dokumen peralihan hak lainnya. Kehadiran PPATS bertujuan untuk mempermudah akses layanan masyarakat, terutama di daerah yang minim notaris atau pejabat terkait.

Selain itu, akta yang diterbitkan oleh camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta yang dibuat oleh notaris. Adapun besaran honorarium telah diatur, yakni maksimal 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

KN menilai, implementasi aturan tersebut seharusnya dapat menjadi solusi sementara atas kekosongan pejabat definitif di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, ia mendorong pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kalau memang belum ada PPAT definitif, seharusnya camat bisa menjalankan fungsi itu secara maksimal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional setempat terkait alasan belum dilantiknya PPAT di Kecamatan Sukaresmi serta langkah yang akan diambil untuk mengatasi persoalan tersebut.

Masyarakat berharap adanya percepatan penunjukan atau pelantikan pejabat berwenang agar pelayanan administrasi pertanahan dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap transaksi yang dilakukan.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan RKP Desa Pakel TA 2027, Lanjutkan Pembangunan Sekala Prioritas
Hari Pertama Pimpin Polres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo: Narkoba dan Judi Online Jangan Coba-coba
Ganasnya Trek Gantasan Bike Park Warnai Gelaran Banyuwangi Ijen Geopark (BIG) Downhill 2026  
Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Bupati Ipuk: Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator
Dua Event Olahraga Meriahkan Banyuwangi, 3.400 Pelari Siap Ramaikan Soekarno Run
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Banyuwangi Gelar Seminar Pendidikan Upgrade Kompetensi Guru
Bupati Ipuk Jamin Pendidikan Anak Korban KM Virgo Asal Banyuwangi
Upacara Hari Kesadaraan Nasional, Bupati Ipuk: Birokrat Harus Peka

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:13 WIB

Penetapan RKP Desa Pakel TA 2027, Lanjutkan Pembangunan Sekala Prioritas

Senin, 21 September 2026 - 16:33 WIB

Hari Pertama Pimpin Polres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo: Narkoba dan Judi Online Jangan Coba-coba

Senin, 21 September 2026 - 10:24 WIB

Ganasnya Trek Gantasan Bike Park Warnai Gelaran Banyuwangi Ijen Geopark (BIG) Downhill 2026  

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Bupati Ipuk: Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator

Senin, 21 September 2026 - 10:06 WIB

Dua Event Olahraga Meriahkan Banyuwangi, 3.400 Pelari Siap Ramaikan Soekarno Run

Berita Terbaru