Garudaxpose.com | Jember — Sabtu siang, 14 Maret 2026, suasana di Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, mendadak berubah tegang. Beberapa kendaraan milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember berhenti di depan sebuah kios pupuk yang dikenal petani setempat: Kios Tani Makmur.
Sidak itu bukan tanpa alasan. Dinas menerima laporan adanya dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi. Pupuk yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
Diduga dijual kepada pihak lain yang tidak memiliki hak atas subsidi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika petugas memasuki kios, satu fakta langsung menarik perhatian. Stok pupuk di kios itu terlihat relatif melimpah dibandingkan keluhan yang selama ini sering terdengar dari para petani mengenai kelangkaan pupuk subsidi.
Kepala Dinas TPHP Kabupaten Jember, Moh. Jamil, yang turut hadir dalam sidak tersebut menyampaikan bahwa secara sistem distribusi, pupuk subsidi hanya boleh ditebus oleh petani yang namanya tercantum dalam RDKK. Data itu menjadi dasar penghitungan alokasi pupuk yang disalurkan pemerintah.
Namun, temuan di lapangan justru mengarah pada dugaan sebaliknya.
“Kami mendapat laporan bahwa pupuk dari kios ini diduga dijual kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK,” ujar Jamil saat berada di lokasi.
Lebih jauh, temuan lain juga menimbulkan tanda tanya. Beberapa petani mengaku bahwa saat menebus pupuk subsidi di kios tersebut, mereka tidak pernah menerima nota atau bukti pembelian. Padahal, dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, administrasi transaksi seharusnya menjadi bagian penting dari pengawasan.
Tanpa bukti pembelian, jejak distribusi pupuk menjadi sulit ditelusuri.
Praktik semacam ini membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih luas.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Sudarmaji, pemilik Kios Tani Makmur, tidak sepenuhnya membantah. Ia mengakui bahwa penjualan pupuk kepada petani yang tidak tercantum dalam RDKK memang pernah terjadi.
Namun, ia berdalih bahwa petani yang membeli pupuk tersebut merupakan penyewa lahan yang masih berada di wilayah Desa Rejoagung.
Alasan itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Dalam sistem distribusi pupuk subsidi, identitas petani penerima dan luas lahan garapan sudah dihitung dalam dokumen RDKK.
Setiap penebusan pupuk seharusnya mengikuti data tersebut secara ketat.
Ketika pupuk dijual kepada pihak yang tidak tercantum dalam RDKK, maka distribusi pupuk berpotensi keluar dari jalur yang telah dirancang pemerintah.
Masalahnya bukan sekadar administrasi.
Jika praktik ini terjadi secara berulang, maka dampaknya bisa jauh lebih besar. Pupuk yang seharusnya menjadi hak petani tertentu dapat berpindah tangan
Kepada pihak lain yang tidak terdata dalam sistem. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu kelangkaan pupuk bagi petani yang benar-benar berhak.
Lebih jauh lagi, praktik semacam ini seringkali tidak berdiri sendiri.
Dalam berbagai kasus distribusi pupuk subsidi di sejumlah daerah, penyimpangan biasanya melibatkan lebih dari satu pihak. Mulai dari manipulasi data kelompok tani, kelonggaran pengawasan kios,
hingga lemahnya sistem pencatatan transaksi, Celakanya, semua itu sering baru terungkap setelah muncul keluhan petani atau sidak dari pemerintah.
Kasus di Rejoagung kini menjadi contoh terbaru bagaimana celah dalam sistem distribusi pupuk subsidi masih terbuka.
Kios yang seharusnya menjadi titik akhir distribusi pupuk justru bisa berubah menjadi titik rawan
penyimpangan jika pengawasan tidak berjalan ketat.
Sementara itu, bagi petani kecil, persoalan pupuk bukan sekadar urusan administrasi atau distribusi. Pupuk adalah faktor produksi yang menentukan keberhasilan panen mereka.
Ketika pupuk subsidi yang menjadi hak mereka justru bocor ke pihak lain, yang paling pertama merasakan dampaknya adalah petani sendiri.
Dinas TPHP Kabupaten Jember menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan dalam sidak tersebut. Pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya pola penyimpangan yang lebih luas dalam distribusi pupuk subsidi.
Sebab, jika dugaan ini benar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan sebuah kios terhadap aturan, melainkan juga kepercayaan petani
terhadap sistem distribusi pupuk yang selama ini dijanjikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi sektor pertanian.
Di tengah harapan petani akan ketersediaan pupuk yang adil dan tepat sasaran, satu pertanyaan kini muncul dari Rejoagung:
Apakah pupuk subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak atau justru bocor di tengah jalan.(SR)














