DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Bali – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. @ (suriasih/udiana)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Koster Optimistis Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031
I Made Mudarta Memimpin Pembukaan Jalan Baru Secara Swadaya Dan Gotong Royong Di Desa Sangketan Penebel
Kuasa Hukum Korban GRL, Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD : Pihak Keluarga Minta Ungkap Tuntas Pelaku Yang Mengikat Korban GRL
Ny. Putri Koster Minta Peran Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Masyarakatat
Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali
Friendship Hockey Festival Bali 2026 Resmi Ditutup
Info Buleleng, Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Vila di Areal Hutan Desa Pejarakan
Gubernur Koster Tegaskan Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas Sangat Penting 

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:21 WIB

Gubernur Koster Optimistis Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031

Selasa, 15 September 2026 - 05:07 WIB

I Made Mudarta Memimpin Pembukaan Jalan Baru Secara Swadaya Dan Gotong Royong Di Desa Sangketan Penebel

Selasa, 15 September 2026 - 04:10 WIB

Kuasa Hukum Korban GRL, Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD : Pihak Keluarga Minta Ungkap Tuntas Pelaku Yang Mengikat Korban GRL

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Ny. Putri Koster Minta Peran Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Masyarakatat

Senin, 14 September 2026 - 13:43 WIB

Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali

Berita Terbaru