DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Bali – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. @ (suriasih/udiana)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Jaya Negara Teken MoU dengan BPSDMP Kemenhub, Cetak SDM Transportasi Unggul Berbasis Daerah Lewat Program Pembibitan Taruna
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Mamungkah Ngenteg Linggih di Pura Tedung Sari dan Pura Ratu Gede  Bagawan Penyarikan Banjar Pesanggaran
Gubernur Koster Tegaskan Jangan Terprovokasi, Jaga Bali Tetap Aman dan Kondusif
Wawali Arya Wibawa Resmi Buka Rare Angon International Kite Festival 2026
Pemprov Bali Perkuat Sinergi Bersama Ombudsman RI Demi Kualitas Pelayanan
Diduga Curi Ayam, Pria Tewas Dikeroyok Massa di Bali, Desakan Penegakan Hukum Menguat
Gubernur Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan
Pemerintah Bali Lakukan Penutupan Akses Sistem OSS Terhadap Sejumlah KBLI Kategori Risiko Rendah

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Jaya Negara Teken MoU dengan BPSDMP Kemenhub, Cetak SDM Transportasi Unggul Berbasis Daerah Lewat Program Pembibitan Taruna

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:02 WIB

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Mamungkah Ngenteg Linggih di Pura Tedung Sari dan Pura Ratu Gede  Bagawan Penyarikan Banjar Pesanggaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:21 WIB

Gubernur Koster Tegaskan Jangan Terprovokasi, Jaga Bali Tetap Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 00:35 WIB

Wawali Arya Wibawa Resmi Buka Rare Angon International Kite Festival 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:43 WIB

Pemprov Bali Perkuat Sinergi Bersama Ombudsman RI Demi Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:06 WIB