Kecamatan Wonomerto Perangkat Menjadi Plopor pengunduran Diri Dari Rangkap Jabatan. Dengan pengurus poktan Se-kabupaten 

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose. com|// Probolinggo – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa dengan pengurus Kelompok Tani (Poktan), Camat Wonomerto memberikan respons kepada masyarakat dengan menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.Kamis,(05/03/2026).

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Pasal 5 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, juga ditegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Wonomerto menyampaikan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, sehingga harus memberikan contoh yang baik dalam menaati aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Wonomerto dilaporkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan kelompok tani. Mereka di antaranya:
Sayadi – Desa Pohsangit Tengah
Ahmad – Desa Kareng Kidul
Nitram – Desa Kareng Kidul
Sipul – Desa Sepoh Gembol
Wahab – Desa Wonorejo
Niham – Desa Sumberkare
Para perangkat desa yang telah mengundurkan diri berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang masih merangkap jabatan agar segera menyadari dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Mereka juga berharap penertiban rangkap jabatan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Wonomerto saja, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, dari total 24 kecamatan yang ada, diduga masih terdapat perangkat desa yang merangkap jabatan serupa.

Selain itu, apabila dalam praktiknya rangkap jabatan tersebut menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Masyarakat pun berharap adanya pengawasan yang lebih tegas dari pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru