Palembang, Garudaxpose.com – Puluhan Masa yang tergabung dalam SRIWIJAYA CORRUPTION WATCH dan CACA-SUMSEL menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (14/10/25).
Aksi ini menuntut Aparat Penegak Hukum megusut Realisasi Penggunaan dana hibah yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim yang nilainya sangat Fantastis.
Dua lembaga pengawas, SRIWIJAYA CORRUPTION WATCH (SCW) dan CACA SUMSEL, telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan terkait penggunaan Dana hibah Pilkada Kabupaten Muara Enim sebesar 76. milyar .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut SCW dan CACA Sumsel, kegiatan pengadaan barang/jasa ini seharusnya mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mengamanatkan asas transparansi, keterbukaan, kompetitif, efisien, efektif, adil, dan akuntabel.
“Kami menduga Pelaksanaan Dana hibah KPU di Sumatera Selatan bermasalah Contoh nya KPU Kota Prabumulih yang sudah terang benderang, sudah ditetapkan tersangka, ini juga bisa terjadi di KPU Kabupaten Muara Enim ujar Koordinator Lapangan SCW dan CACA Sumsel.
Kami minta Kejati Sumsel untuk memeriksa Ketua KPU kabupaten muara Enim dalam waktu 1 Minggu kedepan.
Tuntutan dan Desakan Audit Investigatif
Dalam pernyataan sikapnya, SCW dan CACA Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum:
Memanggil dan Memeriksa Ketua KPU Muara Enim, Sekretaris dan Bendahara untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan seluruh dana hibah TA yang diterima oleh KPU Kabupaten Mauar Enim 2024
Membentuk Tim Khusus Lapangan dan Tim Khusus Full Paket Data guna mengusut segala bentuk potensi penyimpangan dari tahapan proses dan pelaksanaan kegiatan di KPU Kabupaten Muara Enim.
Laporan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta regulasi terkait Pemilihan Umum dan Peraturan KPK.
SCW dan CACA Sumsel berharap Kejati Sumsel segera merespons laporan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih (Clean and Good Government).
Aksi massa SCW dan Caca Sumsel, di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Okma Staf Penkum Kejati Sumsel, yang mengatakan laporan dan aksi dari SCW dan Caca Sumsel pada hari ini akan kami sampaikan dengan pimpinan.(*)













