Adanya Sengketa, Akses Jalan Perumahan Najua Residen II di Kelurahan 16 Ulu Ditutup Sepihak, Ini Harapan Warga !!!

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Terkait adanya konflik sengketa tanah antara pemilik tanah dengan depelover, akses utama keluar masuknya jalan komplek Najua Residen II yang berlokasi di Jalan LH Balqih RT 07 RW 02 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua Kota Palembang hanya bisa digunakan untuk pejalan kaki.

Saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026) warga penghuni komplek perumahan tersebut mendapatkan ancaman, bahwa jalan akses keluar masuknya komplek perumahan akan ditutup secara permanen oleh pihak pemilik tanah apabila tuntutanya tidak dipenuhi oleh depelover dalam 2 (dua) Minggu kedepan.

Dalam hal ini, salah satu Warga Komplek, Rizardi Okta Nugraha, mengatakan bahwa warga komplek perumahan Najua Residen II, sangat terganggu adanya penutupan sepihak oleh pemilik tanah tanpa memikirkan warga, karena sebagian sudah ada yang lunas atas pembelian rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Konflik ini masalah antara pemilik tanah dengan depelover, tapi kenapa kami yang dilibatkan dengan menutup akses utama keluar masuknya komplek sehingga kendaraan mobilnya yang digunakan untuk usaha tidak bisa keluar dan kami ada orang tua, kalau sakit tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya.

Ia beberkan bahwa pada saat penutupan komplek perumahan Najua Residen II oleh orang suruhan pihak pemilik tanah, terlihat anarkis dan mengancam akan menutup secara permanen.

“Permasalahan antara pemilik tanah dengan depelover sebenarnya bukan urusan kami, itu urusan mereka, kenapa jalan ditutup. Jika terkait dengan ancaman tersebut dilakukan oleh pemilik tanah, maka kami tidak bisa melakukan apa-apa terutama pada saat kami mau makan, minum dan lainnya, karena tidak bisa keluar dari komplek,” ujarnya Rizardi.

Lanjut Rizardi terangkan bahwa dalam perkara konflik ini, putusan pengadilan NO, artinya sama-sama kuat, sehingga para aparat setempat seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Kelurahan 16 Ulu hanya bisa menyaksikan saja.

“Dalam pertemuan kami dengan aparat setempat, mereka mengusulkan kepada kami agar melakukan somasi, tetapi dalam konflik ini tidak ada hubungannya dengan kami, karena kami disini menjadi korban dan apapun yang kami lakukan takutnya melanggar hukum,” terangnya.

Lebih lanjut dia mewakili warga berharap kendaraan mobil yang ada dikomplek bisa keluar masuk agar bisa beraktivitas seperti biasanya.

“Kepada pemerintah Kota Palembang, khususnya Walikota agar turun tangan untuk menengahi permasalan yang ada di Komplek Perumahan Najua Residen II ini, sehingga kami bisa beraktivitas seperti biasanya. Kami menganggap tidak manusiawi, jika akses jalan ditutup secara permanen,” ungkapnya Rizardi.

Sementara Lurah 16 Ulu, Kgs Syahri Ramadhon SH MH, menanggapi permasalahan tersebut saat diwawancara oleh para awak media di Ruang Kerjanya Kantor Lurah 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua Kota Palembang.

“Penutupan akses jalan perumahan tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu, karena adanya kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan depelover,” katanya.

Sebelumnya pihaknya telah menerima warga komplek perumahan tersebut yang menyampaikan laporan terkait akan adanya penutupan jalan. Pada saat penutupan jalan tersebut, pihaknya ada dilokasi.

Konflik tersebut terjadi antara pemilik tanah dengan depelover dan warga komplek yang sudah menghuni perumahan tersebut menjadi korban.

“Harapan kita sebagai Pemerintah Kelurahan 16 Ulu, masing-masing pihak yang sedang konflik segera menyelesaikan permasalahannya dengan damai, agar hak warga komplek selaku pembeli, bisa terpenuhi,” haralnya Syahri.

Selan itu Syahri jelaskan bahwa karena konflik yang terjadi antara pemilik tanah dengan depelover belum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan, tentunya belum bisa melakukan penutupan jalan, apalagi baru sepihak.

“Kita berharap kedua belah pihak yang bersengketa bisa damai, karena rumah dikomplek tersebut sudah ada yang lunas dalam pembeliannya, sehingga hal mereka terabaikan” jelasnya.

“Mewakili pemerintah dalam hal untuk melindungi warga yang menjadi korban dalam konflik ini, kami melakukan pendekatan dengan persuasif. Setidaknya kami bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir jangan sampai terjadinya anarkis,” tutupnya Syahri (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Tanggap SIRA dan PST Terkait Pergantian Jabatan Kepala Bapenda Kota Palembang !!!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Bebaskan Astari Dari Segala Tuntunan Hukum
Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”
“Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”
Institute Anti Corruption Indonesia Melaporkan Dugaan KKN pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2025 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI
Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Mark-up Anggaran Bagian Umum Pemda Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI
Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan ke Kejaksaan Agung RI
Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:42 WIB

Adanya Sengketa, Akses Jalan Perumahan Najua Residen II di Kelurahan 16 Ulu Ditutup Sepihak, Ini Harapan Warga !!!

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Bebaskan Astari Dari Segala Tuntunan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:09 WIB

Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:36 WIB

“Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:25 WIB

Institute Anti Corruption Indonesia Melaporkan Dugaan KKN pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2025 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru