Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) laporkan Dugaan Nepotisme pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2025 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Selasa (24/02/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan Dugaan Nepotisme pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2025 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Melalui laporan ini kami meminta Kepada Kejagung RI sebagai berikut ;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Meminta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk Mentela’ah dan Investigasi serta membentuk TIM Khusus terkait dugaan Tindak Pidana KKN yang terjadi pada Program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Yaitu, Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2025 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin bernilai belasan milyar rupiah yang diduga dikondisikan pada belanja bahan material oleh Oknum Pejabat Kasi Dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dan adanya Dugaan GRATIFIKASI.
2.Meminta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk Memanggil:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin
2. Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar DIKNAS Banyuasin.
3. Lima Kepala Sekolah Dasar Negeri yang mendapatkan Program, Untuk periksa dan dimintai keterangan.
Dan, kami berharap Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan kami,”pungkasnya.
Selanjutnya, Laporan Institute Anti Corruption Indonesia di terima oleh Bambang bagian PTSP Kejagung RI.










