Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan
Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Selasa (24/02/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kami Yang Tergabung Dalam Istitute Anti Curruption Indonesia Melaporkan Serta Menemukan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kegiatan yang kami laporkan Sebagai Berikut ;
1.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
1. Pembangunan Ruang Cytotoxix Yang Dikerjakan Oleh CV. ZAHRA ZEIN Dengan Anggaran Sebesar Rp1.309.627.618,09 APBD Pada Tahun Anggaran 2025:
2. .Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Yang Dikerjakan Oleh CV. ARYA PRATAMA Dengan Anggaran Sebesar Rp 5.684.956.475,06 APBD Pada Tahun Anggaran 2025.
Kami Memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan Tersebut Di Atas Ke Lembaga Supremasi Hukum Guna Di Tindakljuti Dan Di Proses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia Demi Pengelolaan Anggaran Yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek-Praktek KKN.
“Diduga Adanya Dugaan Pemenang Tender Yang Telah Dikondisikan / Di Arahkan Pemenangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Asal-Asalan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/ Kerangka Aruan Kerja Spesifikasi Tekhnis / RAB Dan BQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Proyek Proyek ini Berpontesi Merugikan Keuangan Negara Yang Mengarah Pada Praktek KKN,”ujarnya.
Menyingkapi Permasalahan Tersebut, Kami Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Untuk sbb ;
1.Mendukung Kejaksaan Agung RI Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Di Sumatera Selatan.
2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Sebagaimana Telah Kami Uraikan Di Atas.
3.Meminta Kepada Jaksa Agung RI Melalui JAM Pidsus Untuk Segera Membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi ( Satgasus P3TPK) Guna Memanggil Dan Memerikas Direktur RSUD kabupaten Banyuasin, PPK, PPTK Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas, Dan Pihak Pelaksana Pihak Ketiga Atau Pemborong.
Dan,”kami berharap agar Kejagung RI dapat menindaklanjuti laporan kami ini,”pungkasnya.
Selanjutnya, Laporan Institute Anti Corruption Indonesia di terima oleh Bambang bagian PTSP Kejagung RI.








