
Garudaxpose.com l Simalungun, Sumatera Utara — (20/02/ 2026)–
Masyarakat di sejumlah nagori di Kabupaten Simalungun menyampaikan permintaan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar menindak tegas praktik perjudian berupa permainan “tembak ikan” dengan mesin (gelper) yang masih beroperasi secara bebas buka sepanjang awal bulan suci Ramadhan.
Permintaan ini datang dari warga masyarakat setempat, terutama warga di nagori Baja Dolok, Tanjung Pasir, Pulo Bayu, Saribu Asih, Buntu Turunan, Tangga Batu, dan Buntu Bayu. Warga menyampaikan aspirasi melalui awak media kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, agar menindak perjudian yang dinilai meresahkan.
Lokasi perjudian yang menjadi sorotan adalah wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Keluhan masyarakat ini disampaikan pada 20 Februari 2026, di tengah berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah / 2026 Masehi.
Warga menilai praktik perjudian yang masih bebas buka mengganggu suasana ibadah Ramadhan yang seharusnya penuh keberkahan dan kebersihan, serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial ekonomi keluarga, termasuk pemotongan gaji akibat terlibat perjudian tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Mereka berharap tindakan tegas aparat dapat memulihkan ketertiban umum serta mendukung kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadhan.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, tidak berhasil terhubung pada saat pengumpulan berita.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herisson Manulang, menyatakan bahwa kasus tersebut “akan dilidik”, namun hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tindakan tegas yang dilakukan terhadap lokasi perjudian yang dimaksud.
Warga berharap agar Polda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Simalungun dan mengambil langkah penindakan yang nyata atas praktik perjudian ilegal tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi di atas disusun berdasarkan laporan media yang ada, dengan tetap menghormati ketentuan UU Pers (tidak mencantumkan konten fitnah, penghinaan, atau data pribadi yang tidak relevan) dan UU ITE (tanpa konten yang menyesatkan atau membawa tuduhan pidana tanpa bukti sah). Jika ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau instansi lain, dapat disampaikan untuk dilengkapi dalam rilis berikutnya.
(Tim/Redaksi)
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow