GarudaXpose.com I Jakarta – Kasus keracunan makanan sejatinya bukan perkara sepele. Dalam berbagai regulasi nasional, penyedia dan penyalur makanan yang menyebabkan keracunan dapat dipidana, bahkan terancam hukuman berat jika menimbulkan korban luka serius atau kematian. Namun, perlakuan hukum terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menuai tanda tanya besar.
Secara hukum, ketentuan pidana terhadap kasus keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dikonsumsinya, termasuk makanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur pidana atas kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Preseden Hukum: Kasus Keracunan Massal Kediri 2024
Penegakan hukum terhadap keracunan makanan bukan hal baru. Dalam kasus keracunan massal saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri tahun 2024, polisi menetapkan AFF, selaku donatur makanan, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam penyediaan makanan yang dikonsumsi ratusan jamaah ( doc. KOMPAS. com ).
Kasus Kediri itu menjadi preseden penting, bahwa siapa pun—termasuk donatur—tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila makanan yang disalurkan menyebabkan keracunan.
Kontras dengan Kasus Keracunan MBG
Namun, situasi berbeda justru terlihat dalam sejumlah kasus keracunan massal yang terjadi akibat konsumsi menu MBG di berbagai daerah, seperti yang terjadi di SMAN 2 Kudus baru baru ini. Hingga kini, belum satu pun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diproses secara pidana, bahkan sekadar ditetapkan sebagai tersangka pun belum ada.
Sanksi terberat yang dijatuhkan sejauh ini umumnya hanya berupa penutupan sementara dapur SPPG atau evaluasi internal, tanpa proses hukum lanjutan.
Padahal menurut Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, unsur pidana dalam kasus keracunan MBG secara formil telah terpenuhi, mulai dari adanya korban, bukti medis, hingga dugaan kelalaian dalam pengolahan, penyimpanan, atau distribusi makanan.
“Ada Apa dengan MBG?”
Ketua Komnas LP-KPK, Andi ARO, secara terbuka mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum tersebut. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus keracunan MBG menunjukkan ketimpangan serius dalam prinsip equality before the law.
“Kalau rakyat kecil, donatur pengajian, atau katering hajatan bisa langsung jadi tersangka, kenapa dalam keracunan MBG tidak? Padahal korbannya anak-anak, dan skalanya massal,” tegas Andi.
Ia menilai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama karena MBG merupakan program strategis presiden.
“Apakah karena ini program negara lalu kebal hukum? Kalau begitu, di mana keadilan? Di mana asas persamaan di hadapan hukum?” lanjutnya.
Desakan Penegakan Hukum yang Adil
Komnas LP-KPK mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap profesional dan adil, tanpa memandang apakah pelaku berada dalam program pemerintah atau bukan.
“Kami tidak anti program MBG. Tapi kalau ada kelalaian yang menyebabkan anak-anak keracunan, itu pidana. Undang-undangnya jelas. Jangan hanya berhenti di sanksi administratif,” ujar Andi.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas justru akan memperbaiki kualitas MBG, bukan merusaknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) maupun kepolisian terkait kemungkinan penerapan pasal pidana dalam kasus-kasus keracunan MBG yang telah terjadi.












