Keracunan Makanan Bisa Dipidana, Komnas LP-KPK Pertanyakan Mengapa Kasus MBG Tak Pernah Masuk Proses Hukum

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Jakarta – Kasus keracunan makanan sejatinya bukan perkara sepele. Dalam berbagai regulasi nasional, penyedia dan penyalur makanan yang menyebabkan keracunan dapat dipidana, bahkan terancam hukuman berat jika menimbulkan korban luka serius atau kematian. Namun, perlakuan hukum terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menuai tanda tanya besar.

Secara hukum, ketentuan pidana terhadap kasus keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dikonsumsinya, termasuk makanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur pidana atas kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Preseden Hukum: Kasus Keracunan Massal Kediri 2024

Penegakan hukum terhadap keracunan makanan bukan hal baru. Dalam kasus keracunan massal saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri tahun 2024, polisi menetapkan AFF, selaku donatur makanan, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam penyediaan makanan yang dikonsumsi ratusan jamaah ( doc. KOMPAS. com ).

Kasus Kediri itu menjadi preseden penting, bahwa siapa pun—termasuk donatur—tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila makanan yang disalurkan menyebabkan keracunan.

Kontras dengan Kasus Keracunan MBG

Namun, situasi berbeda justru terlihat dalam sejumlah kasus keracunan massal yang terjadi akibat konsumsi menu MBG di berbagai daerah, seperti yang terjadi di SMAN 2 Kudus baru baru ini. Hingga kini, belum satu pun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diproses secara pidana, bahkan sekadar ditetapkan sebagai tersangka pun belum ada.

Sanksi terberat yang dijatuhkan sejauh ini umumnya hanya berupa penutupan sementara dapur SPPG atau evaluasi internal, tanpa proses hukum lanjutan.

Padahal menurut Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, unsur pidana dalam kasus keracunan MBG secara formil telah terpenuhi, mulai dari adanya korban, bukti medis, hingga dugaan kelalaian dalam pengolahan, penyimpanan, atau distribusi makanan.

“Ada Apa dengan MBG?”

Ketua Komnas LP-KPK, Andi ARO, secara terbuka mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum tersebut. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus keracunan MBG menunjukkan ketimpangan serius dalam prinsip equality before the law.

“Kalau rakyat kecil, donatur pengajian, atau katering hajatan bisa langsung jadi tersangka, kenapa dalam keracunan MBG tidak? Padahal korbannya anak-anak, dan skalanya massal,” tegas Andi.

Ia menilai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama karena MBG merupakan program strategis presiden.

“Apakah karena ini program negara lalu kebal hukum? Kalau begitu, di mana keadilan? Di mana asas persamaan di hadapan hukum?” lanjutnya.

Desakan Penegakan Hukum yang Adil

Komnas LP-KPK mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap profesional dan adil, tanpa memandang apakah pelaku berada dalam program pemerintah atau bukan.

“Kami tidak anti program MBG. Tapi kalau ada kelalaian yang menyebabkan anak-anak keracunan, itu pidana. Undang-undangnya jelas. Jangan hanya berhenti di sanksi administratif,” ujar Andi.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas justru akan memperbaiki kualitas MBG, bukan merusaknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) maupun kepolisian terkait kemungkinan penerapan pasal pidana dalam kasus-kasus keracunan MBG yang telah terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Akses Jalan Setapak di TPU Putuk Tertutup Pohon Kamboja, BPBD Kota Probolinggo Turun Tangan
30 TAHUN AL HASANIYAH: KETIKA HAUL DI KEDAWON MEMBUKA TABIR TRAH MAJAPAHIT
Presiden Prabowo Resmikan Program PLTS Sejumlah Wilayah di Bali
TOLAK GERAKAN INKONSTITUSIONAL, PANUTAN DARI PANTURA: FORUM WARGA BREBES DEKLARASI KAWAL PEMERINTAHAN PRABOWO
Panutan dari Pantura: Forum Warga Brebes Deklarasi Pasang Badan Kawal Pemerintahan Prabowo dari Gerakan Inkonstitusional
BREBES NYATAKAN SIKAP: KAWAL PEMERINTAHAN PRABOWO HASIL KONSTITUSI, LAWAN TOTAL AKSI ANARKIS
DEKLARASI DARI PANTURA: BREBES SIAP KAWAL PEMERINTAHAN PRABOWO

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:47 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 06:16 WIB

Akses Jalan Setapak di TPU Putuk Tertutup Pohon Kamboja, BPBD Kota Probolinggo Turun Tangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:07 WIB

30 TAHUN AL HASANIYAH: KETIKA HAUL DI KEDAWON MEMBUKA TABIR TRAH MAJAPAHIT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Program PLTS Sejumlah Wilayah di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:55 WIB

TOLAK GERAKAN INKONSTITUSIONAL, PANUTAN DARI PANTURA: FORUM WARGA BREBES DEKLARASI KAWAL PEMERINTAHAN PRABOWO

Berita Terbaru