Kepala SPPG Harus Membuat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Banyuwangi – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat dari SPPG-nya, tentang batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG), dan bahwa hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.

Perintah itu disampaikan Nanik dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/01/2026). Dalam acara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani juga hadir dan memberikan pengarahan pula.

Pada arahan sebelumnya, Nanik menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu. Lalu, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, sempat mengusulkan bahwa agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu, maka SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usul itulah yang kemudian disambut dengan perintah yang lebih tegas dari Wakil Kepala BGN. “Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik.

Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama. Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengonsumsinya.

Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label. “Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu.

Penulis : Septyan Dwi Cahyo

Sumber Berita: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum LSM GNR Indoensia Soroti Proyek Paving Block ‘Amburadul’ di Tegalsari, Diduga Tabrak Aturan Transparansi
Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Dorong Kepastian Hukum dan Investasi, Pemkot Tangerang Matangkan Revisi Perda Bangunan Gedung
Ketua Komisi A DPRD Lumajang: Keberhasilan Sport Center tidak Hanya Diukur dari Fisik, Tapi Dampaknya Terhadap Masyarakat
Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Serta Memastikan Ketersediaan Bahan Pangan Di Tengah Kondisi Ekonomi Yang Dinamis
Giat Penyineban IBTK 2026 Pura Agung Besakih Resmi Ditutup
Info Denpasar Soal Gebyar PAUD, Posyandu, Pertanian dan Sampah
Bupati Kembang Tinjau Langsung Proyek Rabat Beton Jalan Banjar Loloan Medewi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:10 WIB

Ketum LSM GNR Indoensia Soroti Proyek Paving Block ‘Amburadul’ di Tegalsari, Diduga Tabrak Aturan Transparansi

Jumat, 24 April 2026 - 03:43 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Jumat, 24 April 2026 - 03:37 WIB

Dorong Kepastian Hukum dan Investasi, Pemkot Tangerang Matangkan Revisi Perda Bangunan Gedung

Kamis, 23 April 2026 - 23:15 WIB

Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Serta Memastikan Ketersediaan Bahan Pangan Di Tengah Kondisi Ekonomi Yang Dinamis

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

Giat Penyineban IBTK 2026 Pura Agung Besakih Resmi Ditutup

Berita Terbaru