Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 melalui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana sebanyak 1,2 juta sertipikat tanah berhasil diterbitkan sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah nasional. Capaian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pada Rabu (14/01/2026) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

“Kita sudah bersama-sama berusaha keras untuk untuk menuntaskan target realisasi SHAT PTSL hingga mencapai 100 persen, termasuk capaian pendataan tanah ulayat yang juga terealisasi sepenuhnya. Sepanjang tahun 2025, seluruh program penetapan hak dan pendaftaran tanah terus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan target yang ditetapkan,” ujar Asnaedi.

Dengan realisasi tersebut, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat secara nasional kini mencapai 97,4 juta bidang. Tidak hanya melalui PTSL, kinerja Kementerian ATR/BPN juga tercermin dari keberhasilan pendataan tanah ulayat yang melampaui target, dengan realisasi mencapai 2.623,44 hektare dari rencana awal seluas 600 hektare.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capaian positif lainnya terlihat pada berbagai program sertipikasi tanah. Program Redistribusi Tanah berhasil menerbitkan 62.869 sertipikat, Konsolidasi Tanah sebanyak 2.394 sertipikat, non-sistematis sebanyak 13.209 sertipikat, serta sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) yang mencapai 3.299 sertipikat.

Asnaedi menegaskan bahwa keberhasilan tersebut didukung oleh perencanaan yang matang serta penguatan pengawasan dalam pelaksanaan program. “Capaian ini menunjukkan bahwa perencanaan yang terukur, pemanfaatan sistem informasi, serta penguatan koordinasi antara pusat dan daerah mampu mendorong kinerja yang lebih efektif dan akuntabel,” tambahnya.

Dari aspek pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pada tahun 2025 juga dinilai berjalan optimal. Tingkat penyerapan anggaran untuk rincian output utama mencapai 99,31 persen, sementara realisasi anggaran pada program prioritas tercatat sebesar 96,91 persen, yang mencerminkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, Asnaedi menyoroti perlunya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat jumlah tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum bersertipikat dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk penyelesaiannya. “Target sertipikasi tanah wakaf masih sangat besar. Kita fokus di situ supaya di tahun 2026 ini didapatkan lagi tambahan kekuatan untuk menyelesaikan sertipikat tanah wakaf atau rumah ibadah,” jelasnya.

Rapat Pimpinan tersebut dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara luring, serta Kepala Kantor Wilayah BPN beserta jajaran dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Comunity Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas
Lira Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Selamatkan Ribuan Karyawan Hukum Harus Tegak Lurus
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:12 WIB

Polri Comunity Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Jumat, 11 September 2026 - 00:53 WIB

Lira Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Selamatkan Ribuan Karyawan Hukum Harus Tegak Lurus

Kamis, 10 September 2026 - 14:13 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 14:09 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Senin, 7 September 2026 - 14:20 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Berita Terbaru