4 Pelaku Curanmor Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Cikupa, Korban Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 4 pria berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30). Keempatnya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menerangkan, tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor mencuri sepeda motor. Sedangkan tersangka KH dan DI merupakan tersangka penadah motor hasil kejahatan.

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,” kata Johan, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka, ujar Johan, masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah. Para tersangka kemudian berhasil menggondol sepeda 2 unit motor hingga korban mengalaminya kerugian hingga Rp35 juta.

Korban sadar motornya hilang pada pagi hari. Korban pun kemudian melapor peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman kamera CCTV, polisi memburu para tersangka.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025). Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka.

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” ucap Johan.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Tak lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka DI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lumajang Intensifkan Pengamanan Sholat Jum’at dan Patroli Toko Emas
Penanganan Darurat Sampah, Babinsa Koramil 02/Curug Angkut Sampah
Suasana Haru! Dandim 0510/Tigaraksa Serahkan Kunci Bedah Rumah di Kp. Ranca Sadang
Danramil 11/Pasar Kemis Pimpin Evakuasi Korban Banjir di Gelam Jaya
Babinsa Koramil 0820-03/Leces Laksanakan Komsos dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Leces
Aiptu Endang Bersama Sertu Supriyadi Laporkan Situasi Banjir di Desa Cikande
Masjid Makmur, Lingkungan Sejahtera: Polres Brebes Wujudkan Spirit Isra Mi’raj dengan Seni dan Ibadah”
Kenal Pamit Kapolsek Pasar Kemis, dari AKP Syamsul Bahri Kepada AKP Humaedi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:06 WIB

Polres Lumajang Intensifkan Pengamanan Sholat Jum’at dan Patroli Toko Emas

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:28 WIB

Penanganan Darurat Sampah, Babinsa Koramil 02/Curug Angkut Sampah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:17 WIB

Suasana Haru! Dandim 0510/Tigaraksa Serahkan Kunci Bedah Rumah di Kp. Ranca Sadang

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:13 WIB

Danramil 11/Pasar Kemis Pimpin Evakuasi Korban Banjir di Gelam Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:49 WIB

Babinsa Koramil 0820-03/Leces Laksanakan Komsos dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Leces

Berita Terbaru