UPTD PPRD Bali Samsat Klungkung Gelar FKP

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Optimalisasi Pelayanan Publik Menuju Pelayanan Prima Dalam Mencapai Target PAD


Garudaxpos.com l Klungkung Bali l Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Provinsi Bali di Kabupten Klungkung, atau yang lebih dikenal sebagai Kantor Bersama Samsat Klungkung kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di ruang rapat UPTD Samsat Klungkung, Rabu (13/5) tadi pagi.

FKP Samsat Klungkung ini mengambil tema “OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK MENUJU PELAYANAN PRIMA DALAM MENCAPAI TARGET PENDAPATAN ASLI DAERAH KHUSUSNYA SEKTOR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR”.  Kegiatan tersebut sesuai dengan amanat UU no. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Provinsi Bali Dewa Gede Angga Putra utusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Suditha, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Ni Wayan Pitamin, Akademisi Universitas Warmadewa Prof. Dr. Wayan Gede Supartha SE., SU

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung pihak Bank BPD Bali Cabang Klungkung, Koordinator Jasa Raharja Cabang Klungkung. Selain itu FKP juga turut dihadiri oleh Ketua BUMDes, Ketua LPD, awak media serta masyarakat pengguna layanan Kantor Bersama Samsat Klungkung.

Dalam sambutannya, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung I Dewa Gde Krisna Adhi Nugraha, SE, MM menjelaskan adapun tujuan dari kegiatan FKP ini adalah untuk menerima masukan dari berbagai pihak baik dari stakeholder terkait, akademisi maupun usul saran dari masyarakat atas pelayanan yang diterima selaku pengguna layanan.

“Terdapat beberapa masukan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan yang kami berikan seperti ketersediaan ruang pojok anak atau tempat bermain anak, fasilitas jemput bola kepada lansia, melakukan perpanjangan tanpa KTP pemilik lama serta LPD di wilayah nusa penida diperbanyak dikarenakan luasnya wilayah nusa penida. Segala masukan dan saran dari peserta Forum Konsultasi Publik akan kami tindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan”, ujarnya.

Pada kegiatan FKP tersebut Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung I Dewa Gde Krisna Adhi Nugraha, SE, MM mengungkapkan berbagai Inovasi pelayanan publik telah dilakukan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, diantaranya Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Mal Pelayanan Publik, Samsat Mobile Banking. Kami juga menjalin kerjasama dengan beberapa LPD, BUMDes, dalam hal mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kedepannya kami akan terus berusaha melakukan inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan turut serta mensukseskan kegiatan Forum Konsultasi Publik pada siang hari ini” pungkasnya.

Hal lain yang disampaikan pada kegiatan FKP adalah terkait Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi di tengah masyarakat.

“Pemberian insentif ini bukan semata-mata memberikan keringanan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Oleh karena itu, kami terus mengintensifkan sosialisasi Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 agar informasi ini dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh Wajib Pajak,” ujarnya. (Kris/Tra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram
Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan
Gubernur Koster Optimistis Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031
Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat
PWI Pusat Gelar Pembekalan Pra-UKW Angkatan 28, Mantapkan Kompetensi Wartawan Menuju Ujian Resmi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:04 WIB

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori

Rabu, 16 September 2026 - 06:24 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 - 06:20 WIB

Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 05:11 WIB

Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 - 00:21 WIB

Gubernur Koster Optimistis Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031

Berita Terbaru