GarudaXpose.com-Tebing Tinggi-Jaringan peredaran narkoba di Tebing Tinggi kembali tersentak, menunjukkan betapa gigihnya para pelaku kejahatan ini mencoba menancapkan kuku mereka. Namun, kesigapan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tak kalah militan. Mereka sukses meringkus seorang residivis kambuhan berinisial IL (55) yang kembali terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dramatis yang berlangsung pada Selasa dini hari (3/2/2026) ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan sebuah penegasan komitmen tak tergoyahkan Polres Tebing Tinggi dalam membasmi peredaran barang haram tersebut.
AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat (20/2), membeberkan kronologi penangkapan yang strategis ini. “Operasi ini berawal dari informasi krusial dan laporan masyarakat yang masuk ke meja kami. Warga mengeluhkan bahwa kawasan Jalan SM Raja, Kota Tebing Tinggi, disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba yang meresahkan,” ungkap AKP Jimmy dengan nada tegas. Informasi tersebut menjadi alarm bagi jajaran kepolisian untuk segera bertindak.
Merespons laporan yang dianggap serius itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera meluncurkan penyelidikan intensif dan pemantauan senyap di area yang dilaporkan. Dalam keheningan dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, mata elang petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Pria tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai IL, menunjukkan gelagat tidak biasa yang menguatkan dugaan petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa membuang waktu sedetik pun untuk menunggu mangsa melarikan diri, petugas langsung melakukan pendekatan dan pemeriksaan mendalam. Kecurigaan mereka terbukti, saat penggeledahan dilakukan, sebuah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu ditemukan dengan berat bruto 0,81 gram. Penemuan ini bukan hanya sebuah bukti material, melainkan juga cerminan dari keberanian pelaku yang tidak jera meskipun berstatus residivis. Selain barang haram tersebut, satu unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan, diduga kuat sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Kasat Resnarkoba juga menambahkan, penangkapan IL merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami tidak akan pernah lelah memerangi kejahatan narkotika. Siapa pun pelakunya, apalagi residivis, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya, menekankan bahwa jerat hukum akan berlaku adil bagi setiap pelanggar.
Saat ini, IL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tebing Tinggi. Pelaku harus menghadapi pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk potensi jeratan pasal berlapis mengingat statusnya sebagai residivis. Upaya Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi ini bukan hanya sekadar penangkapan, melainkan sebuah pesan keras bahwa tidak ada toleransi bagi kejahatan narkoba di wilayah hukum mereka, dan komitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika akan terus dipertahankan.
(Sugito)











