Warga Miskin Ditagih Rp50 Ribu untuk Surat Sehat? Puskesmas Jayanti Jadi Sorotan!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 134.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 134.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Ramdani, warga lanjut usia asal Desa Sumur Bandung, Jayanti, tak menyangka harus merogoh kocek Rp50.000 hanya untuk mendapatkan selembar Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Jayanti dokumen sederhana yang ia perlukan demi memenuhi syarat PKH.

Alih-alih menerima pelayanan publik yang mudah dan ramah, pria 71 tahun itu justru dibuat bingung.
“Hanya minta surat sehat, tapi diminta Rp50.000,” keluhnya.

Kasus ini langsung memantik pertanyaan publik: Apakah warga kurang mampu harus membayar untuk mendapatkan sekadar surat sehat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, tidak membantah adanya pungutan. Ia menyatakan bahwa pembuatan Surat Keterangan Sehat memang tidak dijamin BPJS dan berlaku di seluruh 44 puskesmas se-Kabupaten Tangerang.

“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, dr. Evi mengaku tarif yang dikenakan bukan kebijakan internal puskesmas, melainkan diatur langsung oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024: retribusi Rp15.000 ditambah layanan SKS Rp35.000.

Meski demikian, fakta bahwa warga lansia harus membayar Rp50.000 hanya untuk syarat PKH tetap memicu reaksi keras di lapangan. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sensitif terhadap kondisi rakyat kecil yang membutuhkan bantuan sosial.

Apakah hal ini bentuk keteraturan administrasi atau justru sinyal bahwa pelayanan publik semakin menjauh dari rasa keadilan?

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marhaenisme Bergerak: DPC PDI Perjuangan Brebes Gelar Pengobatan Gratis Keliling, 120 Warga Pesantunan Disapa di Putaran Kelima
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh
Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, RS Dera As-Syifa Brebes Gelar Bakti Sosial untuk 200 Ibu Hamil
Camat Sukapura Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Jambore Kader, HUT RI ke 81 di Gerbang Wisata Sukapura
3 Dokter Spesialis dan 17 Nakes Terima SK PNS, Perkuat Pelayanan Kesehatan Banyuwangi
Semarak HUT RI ke 81 Ratusan Warga Desa Ngadirejo Serbu Posyandu ILP
Pascabimtek Inovasi Daerah, Transformasi Pelayanan Kesehatan dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Brebes Terus Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:40 WIB

Marhaenisme Bergerak: DPC PDI Perjuangan Brebes Gelar Pengobatan Gratis Keliling, 120 Warga Pesantunan Disapa di Putaran Kelima

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Minggu, 6 September 2026 - 03:19 WIB

Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh

Kamis, 3 September 2026 - 05:50 WIB

Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, RS Dera As-Syifa Brebes Gelar Bakti Sosial untuk 200 Ibu Hamil

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Camat Sukapura Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Jambore Kader, HUT RI ke 81 di Gerbang Wisata Sukapura

Berita Terbaru

Jakarta

Polri Comunity Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Minggu, 13 Sep 2026 - 02:12 WIB