Warga Miskin Ditagih Rp50 Ribu untuk Surat Sehat? Puskesmas Jayanti Jadi Sorotan!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 134.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 134.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Ramdani, warga lanjut usia asal Desa Sumur Bandung, Jayanti, tak menyangka harus merogoh kocek Rp50.000 hanya untuk mendapatkan selembar Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Jayanti dokumen sederhana yang ia perlukan demi memenuhi syarat PKH.

Alih-alih menerima pelayanan publik yang mudah dan ramah, pria 71 tahun itu justru dibuat bingung.
“Hanya minta surat sehat, tapi diminta Rp50.000,” keluhnya.

Kasus ini langsung memantik pertanyaan publik: Apakah warga kurang mampu harus membayar untuk mendapatkan sekadar surat sehat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, tidak membantah adanya pungutan. Ia menyatakan bahwa pembuatan Surat Keterangan Sehat memang tidak dijamin BPJS dan berlaku di seluruh 44 puskesmas se-Kabupaten Tangerang.

“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, dr. Evi mengaku tarif yang dikenakan bukan kebijakan internal puskesmas, melainkan diatur langsung oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024: retribusi Rp15.000 ditambah layanan SKS Rp35.000.

Meski demikian, fakta bahwa warga lansia harus membayar Rp50.000 hanya untuk syarat PKH tetap memicu reaksi keras di lapangan. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sensitif terhadap kondisi rakyat kecil yang membutuhkan bantuan sosial.

Apakah hal ini bentuk keteraturan administrasi atau justru sinyal bahwa pelayanan publik semakin menjauh dari rasa keadilan?

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau
Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia
Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Banyuwangi
Enam Hari Terbaring Sakit, Warga Tegalrejo Diduga Terabaikan, LBH Gadjah Mada Indonesia Soroti Peran Kades dan Camat Tegalsari
LBH GADJAH MADA INDONESIA Kembali Kawal Pasien Tidak Mampu Berobat di RS Al Huda Genteng
Kapolsek Pasirian Hadiri Mini Lokakarya Lintas Sektor UPT Puskesmas Pasirian, Bahas Kesehatan dan Stunting
Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:22 WIB

Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:11 WIB

Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:02 WIB

Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Banyuwangi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Enam Hari Terbaring Sakit, Warga Tegalrejo Diduga Terabaikan, LBH Gadjah Mada Indonesia Soroti Peran Kades dan Camat Tegalsari

Berita Terbaru