Warga Miskin Ditagih Rp50 Ribu untuk Surat Sehat? Puskesmas Jayanti Jadi Sorotan!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 134.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 134.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Ramdani, warga lanjut usia asal Desa Sumur Bandung, Jayanti, tak menyangka harus merogoh kocek Rp50.000 hanya untuk mendapatkan selembar Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Jayanti dokumen sederhana yang ia perlukan demi memenuhi syarat PKH.

Alih-alih menerima pelayanan publik yang mudah dan ramah, pria 71 tahun itu justru dibuat bingung.
“Hanya minta surat sehat, tapi diminta Rp50.000,” keluhnya.

Kasus ini langsung memantik pertanyaan publik: Apakah warga kurang mampu harus membayar untuk mendapatkan sekadar surat sehat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, tidak membantah adanya pungutan. Ia menyatakan bahwa pembuatan Surat Keterangan Sehat memang tidak dijamin BPJS dan berlaku di seluruh 44 puskesmas se-Kabupaten Tangerang.

“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, dr. Evi mengaku tarif yang dikenakan bukan kebijakan internal puskesmas, melainkan diatur langsung oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024: retribusi Rp15.000 ditambah layanan SKS Rp35.000.

Meski demikian, fakta bahwa warga lansia harus membayar Rp50.000 hanya untuk syarat PKH tetap memicu reaksi keras di lapangan. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sensitif terhadap kondisi rakyat kecil yang membutuhkan bantuan sosial.

Apakah hal ini bentuk keteraturan administrasi atau justru sinyal bahwa pelayanan publik semakin menjauh dari rasa keadilan?

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesehatan sebagai Pondasi, Prestasi sebagai Tujuan: RS Dera As-Syifa Raih Penghargaan di POPDA Brebes 2025″
RS Dera As-Syifa Dukung Gerakan Keluarga Sejahtera di Hari Jadi Brebes ke-348
Sentuhan Kasih di Ujung Desa: Bupati Brebes Hadirkan Harapan Baru bagi Lansia dan Disabilitas
Membangun Generasi Sehat: RS Dera As-Syifa dan Puskesmas Bandungsari Bersinergi Cegah Stunting
Dr.Heru Padmonobo: Mimpin Puskesmas Brebes, Layanan Kesehatan Naik Kelas!
Memutus Rantai Mafia Obat Tipe G: Sinergi Dinkes Tangsel dan Media demi Selamatkan Generasi
BREBES BERBAGI: Marbot Masjid Disuguhi Cek Kesehatan & Kacamata Gratis!
BREBES BERBAGI: Faskes Gratiskan Pelayanan KB, Warga Semakin Sehat!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kesehatan sebagai Pondasi, Prestasi sebagai Tujuan: RS Dera As-Syifa Raih Penghargaan di POPDA Brebes 2025″

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:05 WIB

RS Dera As-Syifa Dukung Gerakan Keluarga Sejahtera di Hari Jadi Brebes ke-348

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:13 WIB

Sentuhan Kasih di Ujung Desa: Bupati Brebes Hadirkan Harapan Baru bagi Lansia dan Disabilitas

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:15 WIB

Membangun Generasi Sehat: RS Dera As-Syifa dan Puskesmas Bandungsari Bersinergi Cegah Stunting

Senin, 19 Januari 2026 - 23:46 WIB

Dr.Heru Padmonobo: Mimpin Puskesmas Brebes, Layanan Kesehatan Naik Kelas!

Berita Terbaru