Warga Miskin Ditagih Rp50 Ribu untuk Surat Sehat? Puskesmas Jayanti Jadi Sorotan!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 134.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 134.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Ramdani, warga lanjut usia asal Desa Sumur Bandung, Jayanti, tak menyangka harus merogoh kocek Rp50.000 hanya untuk mendapatkan selembar Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Jayanti dokumen sederhana yang ia perlukan demi memenuhi syarat PKH.

Alih-alih menerima pelayanan publik yang mudah dan ramah, pria 71 tahun itu justru dibuat bingung.
“Hanya minta surat sehat, tapi diminta Rp50.000,” keluhnya.

Kasus ini langsung memantik pertanyaan publik: Apakah warga kurang mampu harus membayar untuk mendapatkan sekadar surat sehat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, tidak membantah adanya pungutan. Ia menyatakan bahwa pembuatan Surat Keterangan Sehat memang tidak dijamin BPJS dan berlaku di seluruh 44 puskesmas se-Kabupaten Tangerang.

“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, dr. Evi mengaku tarif yang dikenakan bukan kebijakan internal puskesmas, melainkan diatur langsung oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024: retribusi Rp15.000 ditambah layanan SKS Rp35.000.

Meski demikian, fakta bahwa warga lansia harus membayar Rp50.000 hanya untuk syarat PKH tetap memicu reaksi keras di lapangan. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sensitif terhadap kondisi rakyat kecil yang membutuhkan bantuan sosial.

Apakah hal ini bentuk keteraturan administrasi atau justru sinyal bahwa pelayanan publik semakin menjauh dari rasa keadilan?

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Kemoterapi di RSUD Blambangan Banyuwangi Segera Tercover BPJS Kesehatan
Brebes Berkilau: Dapur SPPG 03 Hadirkan Revolusi Nutrisi, Menyinari Ribuan Senyum Ceria dan Menggerakkan Roda Ekonomi Lokal
Pemkot Denpasar Gandeng TP PKK Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna
Dinkes Tangerang Selatan Respon Cepat Tindaklanjuti Kesehatan Warga yang Terdampak Kebocoran Pipa Semen
Jeritan Hati di Ujung Pelayanan: Antara Senyum Nakes dan Jaring Pengaman yang Robek
Toko Plastik yang Menjual Obat Keras Daftar G Sempat Tutup dan Ditangkap Lagi
Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik
Canggih Modus Operandi Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:10 WIB

Layanan Kemoterapi di RSUD Blambangan Banyuwangi Segera Tercover BPJS Kesehatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:58 WIB

Brebes Berkilau: Dapur SPPG 03 Hadirkan Revolusi Nutrisi, Menyinari Ribuan Senyum Ceria dan Menggerakkan Roda Ekonomi Lokal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:00 WIB

Pemkot Denpasar Gandeng TP PKK Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:14 WIB

Dinkes Tangerang Selatan Respon Cepat Tindaklanjuti Kesehatan Warga yang Terdampak Kebocoran Pipa Semen

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:10 WIB

Jeritan Hati di Ujung Pelayanan: Antara Senyum Nakes dan Jaring Pengaman yang Robek

Berita Terbaru