Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Ramdani, warga lanjut usia asal Desa Sumur Bandung, Jayanti, tak menyangka harus merogoh kocek Rp50.000 hanya untuk mendapatkan selembar Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Jayanti dokumen sederhana yang ia perlukan demi memenuhi syarat PKH.
Alih-alih menerima pelayanan publik yang mudah dan ramah, pria 71 tahun itu justru dibuat bingung.
“Hanya minta surat sehat, tapi diminta Rp50.000,” keluhnya.
Kasus ini langsung memantik pertanyaan publik: Apakah warga kurang mampu harus membayar untuk mendapatkan sekadar surat sehat?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, tidak membantah adanya pungutan. Ia menyatakan bahwa pembuatan Surat Keterangan Sehat memang tidak dijamin BPJS dan berlaku di seluruh 44 puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, dr. Evi mengaku tarif yang dikenakan bukan kebijakan internal puskesmas, melainkan diatur langsung oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024: retribusi Rp15.000 ditambah layanan SKS Rp35.000.
Meski demikian, fakta bahwa warga lansia harus membayar Rp50.000 hanya untuk syarat PKH tetap memicu reaksi keras di lapangan. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sensitif terhadap kondisi rakyat kecil yang membutuhkan bantuan sosial.
Apakah hal ini bentuk keteraturan administrasi atau justru sinyal bahwa pelayanan publik semakin menjauh dari rasa keadilan?
(Spi)











