GarudaXpose.com I Lumajang – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan yang tergabung di FORJI Lumajang kepada pihak SMAN 1 Lumajang, terkait dugaan praktek jual beli seragam sekolah dan pungli berkedok perayaan HUT SMAN 1 Lumajang yang ke-65 tahun.
Klarifikasi sejumlah wartawan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol media sosial serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media ditemui D, dan dia mengaku guru Biologi SMA Negeri 1 Lumajang, karena menurut keterangan resepsionis Kepala Sekolah sedang rapat MKKS.
D, menyampaikan bahwa dirinya mewakili kepala sekolah untuk menemui wartawan.
Saat di konfirmasi tentang dugaan pungutan 250 ribu per siswa untuk acara HUT di SMA Negeri 1 Lumajang, D menyampaikan bahwa itu bukan dana iuran tapi tiket kegiatan. Mengenai masalah itu, siswa bersama Komite Sekolah yang menangani, Sekolah tidak ikut.
“Itu anak anak ( siswa) yang menangani bersama Komite Sekolah,” ujar D, pada awak media, Rabo ( 17/12/2025).
Kehadiran media ke SMAN 1 Lumajang untuk mengumpulkan data terkait dumas masyarakat terkait dugaan praktek jual beli seragam sekolah untuk siswa klas X melalui koperasi sekolah dan dugaan pungli berkedok perayaan HUT SMAN 1 Lumajang.
Dari keterangan D jumlah siswa di SMAN 1 Lumajang mencapai sekitar 900 siswa
D, mengakui bahwa koperasi sekolah yang menyediakan kain seragam/bahan seragam sekolah untuk klas X
“Klau terkait harga kain seragam/bahan seragam, saya kurang tahu,” aku D, pada wartawan.
Awak media dibuat terkejut, terlihat dari sikap oknum guru ber inisial D tersebut, nampak kurang kooperatif dan melontarkan kata kata dengan nada pengusiran sejumlah wartawan yang hadir di sekolah tersebut dengan ber ucap “Silahkan Pamit” yang kluar dari lesan seorang guru yang mengajar biologi tersebut, sekaligus mewakili Kepala Sekolah. Hal ini, sangat disayangkan terjadi di SMA Negeri 1 Lumajang, yaitu sekolah FAVORIT di Kabupaten Lumajang.
Langkah konfirmasi ini bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk memperoleh informasi serta melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,” ujar Fauzi Romli kabiro media radarblambangan dan Divisi Humas FORJI yang meminta konfirmasi.
Pihak media telah memberikan waktu pada pihak SMAN 1 Lumajang untuk menyampaikan jawaban resmi beserta data pendukung seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi kegiatan, dan bukti pembelanjaan. Langkah ini dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan berdasarkan verifikasi fakta.
Apabila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang wajar, redaksi akan memberikan pemberitaan berdasarkan kepentingan publik dengan mengacu pada dokumen dan data resmi dari sumber terkait, termasuk instansi pendidikan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Kritik dan perhatian ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lumajsng untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, agar pengelolaan dana yang diperoleh benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Lumajang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan secara resmi.













