Garudaxpose.com, Tapteng | Misteri kematian Boy Simamora kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan setelah meninjau ulang lokasi ditemukannya jasad Boy di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (27/6/2026).
Hasil peninjauan itu semakin menguatkan keraguan keluarga terhadap dugaan awal bahwa Boy tewas akibat diterkam buaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Parlaungan, selama hampir setengah hari berada di lokasi, timnya tidak melihat tanda-tanda keberadaan buaya. Ia juga mempertanyakan mengapa pakaian korban ditemukan terpisah hampir satu kilometer dari lokasi jasad.
“Jasad dan pakaian korban ditemukan di lokasi yang berbeda. Ini harus dijelaskan secara ilmiah dan hukum, bukan sekadar asumsi,” tegas Parlaungan.
Ia menilai masih banyak fakta yang belum diungkap secara terang. Salah satunya, keluarga korban tidak didampingi kuasa hukum saat penanganan awal, bahkan tidak diberi kesempatan menyaksikan proses autopsi.
Parlaungan juga mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap keluarga. Menurutnya, keluarga diminta menandatangani dokumen di atas jenazah sekaligus menerima santunan Rp3 juta sebelum seluruh fakta kematian korban benar-benar terungkap.
Tak hanya itu, ia mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat melimpahkan perkara ke Polres Tapanuli Tengah, sementara sejumlah fakta penting belum digali.
“Kami menduga sejak awal perkara ini diarahkan seolah-olah korban meninggal karena dimakan buaya. Padahal masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Yang kami minta hanya satu, ungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Kejanggalan lain, lanjut Parlaungan, adalah kakek (oppung) korban yang pertama kali menemukan jasad justru baru dimintai keterangan setelah dirinya mendatangi Polsek Manduamas.
Ia juga mengungkapkan hingga kini, lebih dari dua pekan setelah autopsi dilakukan, keluarga belum menerima hasil resmi autopsi. Padahal, menurut informasi yang diterimanya dari kepolisian, dokumen tersebut disebut sudah selesai dan berada di RSUD Pandan.
“Kalau hasil autopsi tidak juga diberikan kepada keluarga, kami akan mempertimbangkan mengajukan autopsi ulang. Apalagi keluarga tidak dilibatkan saat autopsi pertama dilakukan,” ujarnya.
Parlaungan turut meminta penyidik menguji keterangan seorang saksi bernama Oscar yang mengaku melihat korban diterkam buaya. Menurutnya, kesaksian itu tidak boleh dijadikan dasar tanpa didukung bukti dan pemeriksaan yang komprehensif.
Karena itu, ia mendesak Polres Tapanuli Tengah memeriksa ulang seluruh saksi serta membuka seluruh fakta secara transparan agar penyebab kematian Boy Simamora tidak menyisakan tanda tanya.
Sementara itu, ayah korban, Lamsehat Simamora (46), juga mempertanyakan hilangnya empat tandan buah kelapa sawit yang diduga menjadi awal peristiwa tersebut.
“Saya sudah bertanya kepada sembilan teman korban, tetapi tidak ada yang bisa menjelaskan ke mana buah sawit itu dibawa,” katanya.(ps)














