Garudaxpose.com, – Komisi I di dampingi Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaTangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RW 05, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, terkait penutupan jalan warga oleh pihak pengembang PT Poris Indah Graha, Jumat (26/6/2026).
Dalam sidak tersebut, akhirnya DPRD kota Tangerang yaitu Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, Ketua Komisi 1 Junadi berhasil melakukan penyelesaian warga dengan pengembang dengan kesepakatan bersama.
Turidi Susanto mengatakan, akhirnya hari ini seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan menyepakati pembukaan kembali akses jalan yang sebelumnya telah ditutup pengembang, sekaligus menyepakati adanya pembangunan jalur baru selebar empat meter sebagai akses bagi warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah hari ini persoalan penutupan akses jalan berhasil diselesaikan. Salah satu kesepakatannya adalah membuka kembali akses yang ditutup dan membuat jalur selebar empat meter agar masyarakat di belakang Blok Ambon tetap memiliki akses yang layak,” jelas Turidi usai sidak.
Ketua Komisi I Junadi menyebut sidak tersebut dilakukan hasil daripada hearing Komisi I bersama warga dua hari lalu, dimana pengembang PT Poris Indah Graha, tidak hadir.
“Ya Alhamdulillah, akhirnya ada kesepakan bersama untuk membuka akses jalan warga, pagar tembok bersama-sama kita hancurkan untuk dibuatkan jalan warga selebar 4 meter dengan panjang 50 meter diluar pagar,” jelas Junadi.
Selain itu, hasil daripada sidak, diketahui bahwa pihak pengembang belum memiliki izin-izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), KRK, andalalin, kajian banjir, maupun AMDAL lingkungan belum ada, maka dari itu saya meminta dinas terkait untuk segera proses perizinan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Maka kita minta kepada pengembang untuk membuka akses jalan tersebut, mengingat mereka belum memiliki surat dari perizinan, sebaiknya mereka tidak melakukan kegiatan apapun di ruas jalan tersebut. Mereka juga sepakat pagar tersebut untuk dibuka,” katanya.
Sampai sidak berakhir, kami menyaksikan pihak pengembang membongkar pagar tersebut, dengan catatan warga kampung tetap mendapatkan akses jalan seluas 4×50 meter yang dibangunkan jalan, dari pagar menjadi kewajiban pengembang untuk membangun jalan dan mereka sepakat.
Diketahui, sidak berjalan aman dan dihadiri Komisi I, Wakil Ketua DPRD, juga anggota legislative dari dapil tersebut serta dari beberapa Dinas terkait, Satpol PP, DPUPR, Perkim, DLH , Dishub serta Camat dan Lurah.
Sementara itu, Ketua RW 05 Kelurahan Poris Gaga, Habib, mengapresiasi langkah cepat DPRD Kota Tangerang dalam memediasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
“Semoga dengan terbukanya akses jalan ini masyarakat bisa kembali tenang, nyaman, dan persoalan yang selama ini terjadi benar-benar selesai,” ujarnya.













