Sistem Sirentang Tak Update, SK Pelepasan LSD Diakui Daerah Tapi Ditolak Pusat

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Doc:Agus

BREBES,GarudaXpose.com—// Ketidaksinkronan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan dokumen tata ruang daerah memicu carut-marut perizinan bangunan di Kabupaten Brebes. Akibatnya, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mandek, meski secara RTRW dan RDTR lahan tersebut bukan kawasan pertanian yang dilindungi.

Polemik muncul karena tumpang tindih acuan antara peta LSD yang dikelola Kementerian Pertanian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) versi pemerintah daerah. Dampaknya, terjadi multitafsir di tingkat dinas teknis saat memproses perizinan. Petugas di lapangan dihadapkan pada dilema: mengikuti sistem pusat yang melarang, atau merujuk aturan daerah yang membolehkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat umum yang ingin membangun rumah, pemohon PBG/SLF, hingga pelaku usaha dan investor di Brebes menjadi korban langsung. Mereka harus menanggung proses berlapis, biaya tambahan, dan waktu yang molor berbulan-bulan. Bahkan, beberapa proyek pembangunan skala kecil-menengah terpaksa ditunda karena sistem di aplikasi Sirentang menolak pengajuan izin, padahal tata ruang daerah menyatakan lokasi itu berada di luar LP2B.

Persoalan ini kembali disorot tokoh masyarakat Brebes, Deden Sulaeman, saat ditemui di Brebes, Selasa (26/5/2026). Kasus serupa banyak ditemui di sejumlah kecamatan di Brebes, terutama pada lahan-lahan yang statusnya abu-abu antara peta LSD dan dokumen tata ruang daerah. Fenomena ini sudah berlangsung sejak sistem Sirentang diberlakukan, namun belum ada perbaikan signifikan.

Mengapa jadi masalah
Deden Sulaeman mengungkap tiga akar masalah utama yang membuat pelayanan perizinan tersandera Peta LSD:

Beda data, beda keputusan: Ada lahan masuk peta LSD tetapi di RTRW/RDTR bukan LP2B. Sebaliknya, ada lahan yang jelas-jelas masuk LP2B justru tidak muncul di peta LSD. Perbedaan ini membuat dinas teknis bingung menentukan dasar hukum mana yang dipakai.
Sistem Sirentang lambat update: Banyak warga sudah mengantongi SK pelepasan LSD resmi dari Kementerian ATR/BPN. Namun saat dicek di aplikasi Sirentang, status lahannya masih tercatat sebagai LSD. Akibatnya, sistem otomatis menolak pengajuan PBG/SLF. jadi manual dan rawan: Karena data tak sinkron, pemohon terpaksa bolak-balik menunjukkan dokumen pelepasan fisik ke tiap dinas. Petugas pun ragu memproses izin hanya berdasar SK tanpa dukungan sistem, karena khawatir disalahkan saat audit.

“Di lapangan kondisinya membingungkan. Kalau RTRW dan RDTR daerah menyatakan lokasi itu bukan LP2B, tetapi masih terbaca LSD di sistem pusat, akhirnya pelayanan menjadi ragu-ragu. Ini yang perlu segera disinkronkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Deden.

Bagaimana dampak dan tuntutannya
Ketidaksinkronan ini tidak hanya menghambat warga yang ingin membangun rumah tinggal. Dampak lebih luasnya adalah tertahannya laju investasi daerah. Pelaku usaha yang hendak membangun gudang, ruko, atau fasilitas penunjang di kawasan yang sebenarnya legal menurut tata ruang daerah, ikut kena imbas. Petugas dinas tidak berani menerbitkan PBG/SLF karena takut melanggar aturan pusat dan dianggap tidak patuh pada sistem.

Deden mendesak Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR untuk duduk bersama melakukan integrasi data. Ia menuntut tiga langkah konkret yang harus segera dijalankan:

Pembaruan otomatis dan real time: Setelah SK pelepasan LSD terbit, status di sistem Sirentang dan peta LSD nasional harus langsung berubah tanpa menunggu proses manual berbulan-bulan.
Satu peta acuan nasional: Data LSD, RTRW, RDTR, dan LP2B diintegrasikan menjadi satu peta tunggal berbasis geospasial yang jadi rujukan semua instansi, dari pusat sampai daerah.
Kepastian hukum bagi daerah: Sinkronisasi lintas kementerian harus punya payung hukum yang jelas agar pemerintah daerah tidak kesulitan dan tidak takut melayani perizinan.

Menurut Deden, selama data antarinstansi masih berbeda, maka semangat kemudahan berusaha dan pelayanan prima hanya jadi jargon. Masyarakat dirugikan dua kali: sudah keluar biaya urus pelepasan LSD, masih harus berhadapan dengan sistem yang menolak.

“Masyarakat berharap ada satu peta acuan bersama yang benar-benar sinkron antara LSD, RTRW, RDTR, dan LP2B. Jangan sampai pemerintah daerah kesulitan bekerja hanya karena data antarinstansi berbeda. Kepastian dan keselarasan data menjadi hal penting agar pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor di daerah,” pungkasnya.***

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kunir Hadiri Lepas Sambut Camat di Pendopo Kecamatan Kunir
Surat Pengajuan Resmi Sudah Terbit, Dua Warga Penyandang Disabilitas Belum Terima Kursi Roda: Dinsos Banyuwangi Dipertanyakan
Petani Pesanggaran Pasang Peringatan Keras Tolak Geolistrik, Tokoh Masyarakat Suratin: “Jangan Rusak Ruang Hidup Kami”
Tim Resmob Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko, Salah Satunya Residivis Kasus Kriminal
Pemkab Tangerang Diduga Gagal Jadi Tauladan Pajak, Kendaraan Operasional Pengangkutan.
SPPG Polres Lumajang Dinilai Tim Irwasda Polda Jatim, Iptu Edi Kuswanto Lakukan Pendampingan
Polisi Kawal Pengajian Umum dan Syiar Sholawat Gus Khoir di Desa Denok
PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:08 WIB

Sistem Sirentang Tak Update, SK Pelepasan LSD Diakui Daerah Tapi Ditolak Pusat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:26 WIB

Kapolsek Kunir Hadiri Lepas Sambut Camat di Pendopo Kecamatan Kunir

Senin, 25 Mei 2026 - 15:54 WIB

Surat Pengajuan Resmi Sudah Terbit, Dua Warga Penyandang Disabilitas Belum Terima Kursi Roda: Dinsos Banyuwangi Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

Petani Pesanggaran Pasang Peringatan Keras Tolak Geolistrik, Tokoh Masyarakat Suratin: “Jangan Rusak Ruang Hidup Kami”

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:49 WIB

Tim Resmob Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko, Salah Satunya Residivis Kasus Kriminal

Berita Terbaru