Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Meningkatnya kebutuhan akses internet di Indonesia turut mendorong bertambahnya pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik (FO) milik berbagai provider internet. Namun, di sejumlah wilayah, pemasangan tersebut justru menimbulkan kesemrawutan karena tiang dan kabel terlihat bergerombol pada satu titik.
Seperti yang terlihat pada penarikan kabel FO milik provider Indihome di sepanjang Jalan Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/05/2026). Kondisi kabel yang tampak tidak beraturan dinilai merusak estetika lingkungan dan mengganggu keindahan tata kota.
Di beberapa sudut Kabupaten Tangerang, kabel FO terlihat semrawut dan dipasang tanpa penataan yang baik. Padahal, aturan mengenai ketertiban pemasangan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Wali Kota Nomor 117 Tahun 2021, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perluasan Jaringan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya pemasangan tiang baru maupun penarikan kabel udara di wilayah Kabupaten Tangerang.
Provider Indihome diduga menghindari biaya sosial (social cost) yang lebih tinggi sehingga enggan mengikuti aturan daerah yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.
Saat ditemui di lokasi, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui terkait perizinan pekerjaan tersebut.
“Kalau terkait perizinan, Abang datang saja ke kantor. Soalnya untuk izin wilayah tidak ada, Bang. Ini dikerjakan malam hari agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. Untuk Surat Perintah Kerja (SPK) juga bukan saya yang pegang,” ujarnya.
Saat awak media kembali menanyakan terkait pekerjaan penarikan kabel tersebut, pekerja di lokasi disebut mendapat back up dari seorang anggota LSM bernama H. Sahroni.
(Spi)












