Garudaexpoae.com | Pandeglang – Proses seleksi perangkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberatan diajukan oleh dua peserta seleksi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/02/2026).
Keberatan tersebut bukan sekadar soal hasil, melainkan menyentuh dimensi yang lebih mendasar, integritas prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, dan makna keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepada media dua peserta inisial JI dan ON secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Cimoyan atas hasil seleksi yang diumumkan pada 11 Februari 2026. Keduanya mempertanyakan proses yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat keberatan tersebut, keduanya mengemukakan sejumlah poin krusial. Mereka menduga adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi serta menilai panitia tidak menjalankan tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Transparansi tahapan seleksi pun dipersoalkan, termasuk mekanisme penyusunan soal, pelaksanaan ujian, hingga proses koreksi dan penilaian.
Secara spesifik, mereka menyoroti tidak adanya koordinasi panitia dengan Camat Patia dalam penyusunan materi ujian, sebagaimana diatur dalam regulasi. Mereka juga menilai terdapat pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Bupati, termasuk ketentuan mengenai persyaratan perangkat desa, penetapan passing grade, serta tata tertib pelaksanaan pengisian jabatan.
Salah satu poin yang dianggap janggal adalah pelaksanaan tes tertulis dan tes wawancara yang disebut dilakukan melalui “dua pintu”. Selain itu, mereka mempersoalkan adanya tes wawancara yang, menurut pemahaman mereka, tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi tersebut. Mereka juga menilai tes tertulis tidak sepenuhnya mencakup materi pengetahuan dasar komputer dan muatan lokal sebagaimana diamanatkan.
Atas dasar itu, JI dan ON meminta agar dilakukan tes ulang serta evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi. Mereka bahkan mengusulkan agar kepanitiaan saat ini diberhentikan dan proses seleksi diambil alih oleh pihak kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, mereka meminta dilakukan uji kelayakan terhadap peserta yang telah dinyatakan lolos, baik dari aspek akademis maupun nonakademis. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Camat Patia, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Cimoyan, serta panitia seleksi.
Peristiwa ini mengingatkan kembali bahwa tata kelola desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga persoalan etika publik. Dalam tradisi filsafat politik, keadilan prosedural memiliki bobot yang sama pentingnya dengan keadilan substantif. Sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, keadilan mensyaratkan adanya aturan yang disepakati bersama dan dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.
Jika benar terdapat penyimpangan prosedural, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi hasil seleksi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi desa. Sebaliknya, jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka klarifikasi yang terbuka dan berbasis dokumen menjadi keniscayaan untuk meredam prasangka.
Di tingkat lokal, desa adalah ruang pertama tempat negara bersentuhan langsung dengan warganya. Integritas seleksi perangkat desa menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang akuntabel. Kaur Keuangan, sebagai jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, menuntut standar profesionalisme dan transparansi yang tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia seleksi maupun Kepala Desa Cimoyan terkait substansi keberatan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret yang akan diambil, apakah berupa klarifikasi terbuka, evaluasi internal, atau bahkan peninjauan ulang hasil seleksi.
Dalam negara hukum, keberatan adalah hak. Namun lebih dari itu, ia adalah bentuk partisipasi warga dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan. Di situlah demokrasi menemukan maknanya yang paling sederhana sekaligus paling mendalam: ketika kekuasaan bersedia diuji oleh kebenaran, dan kebenaran diberi ruang untuk disuarakan tanpa rasa takut.
Pada akhirnya, kualitas sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari siapa yang terpilih, tetapi dari bagaimana proses itu dijalankan. Sebab, di dalam prosedur yang jujur dan transparan, kepercayaan publik tumbuh dan dari kepercayaan itulah legitimasi sejati lahir.
(Spi)














